Medan, NusaNEWSTV.com – Lemahnya hukum karena lengahnya penegak hukum, hal ini jugalah yang membuat kerugian pada Anggaran Pendapatan Daerah (APD) kota Medan, bagaimana tidak bangunan yang fisiknya berdiri hampir selesai, di Jalan M. Basir Lingkungan 30 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan. tanpa adanya ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait. Selasa (24/9/2024).
Jelas-jelas ini sudah melanggar Undang – Undang no.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang undang Peraturan Daerah Kota Medan no.5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dimana peran Dinas terkait menangani hal ini, ada apa?.
Di lokasi pengerjaan bangunan yang sedang melakukan kegiatan ini, Senin, 23 September 2024 ketika tim media menemukan hal yang melanggat aturan kerja sesuai dengan Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimana para pekerja tidak seorang pun melengkapi safety tersebut, salah satu pekerja berinisial S saat dikonfirmasi, mengapa tidak ada pelang PBG di lokasi bangunan tersebut. “Kita tidak tahu tentang itu bang, klau mengenai itu coba tanyakan saja langsung dengan orang yang bertanggung jawab atas bangunan ini,” jelasnya.
Dengan rasa kerjasama yg baik untuk menanyakan hal ini, S langsung memberikan nomor kontak seluler penanggung jawab bangunan kepada Tim media. Informasi yang didapatkan melalui via WhatsApp seluler mendapati, bahwa untuk masalah surat perizinan atau PBG sudah dalam pengurusan.
Untuk memperjelas legalitas bangunan ini kita Tim media. menuju kantor Kelurahan Rengas Pulau. Melalui Sekretaris Lurah (Seklur) Dian karena lurah sedang rapat, diterima keterangan yang efesien prihal bangunan tersebut. Terlampir surat dalam hal himbauan memiliki PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) No. 600.1.8 / 85 tanggal 28 Mei 2024, maka diperintahkan kepada saudara/i untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan sampai dengan terbitnya PBG.
Benar, itu bangunan sudah kita sidak langsung kelapangan, surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan kepada pemilik bangunan, dan juga sudah kita buat tembusan kepada Kecamatan Medan Marelan, untuk yang pastinya lebih jelasnya langsung saja ke Dinas Perkim karena mereka lebih mengetahui legalitas bangunan itu. Ungkap Seklur. Bahkan kemarin sudah ada pihak Satpol-PP menindaklanjuti pembangunan Gedung tersebut, selanjutnya kita tidak mengetahui hasilnya karena kita pihak kelurahan tidak menerima laporan perkembangan masalah ini,”jelas Seklur.
Dinas Perkim kota Medan melalui Katim (Ketua Tim) Pengawas Doni menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya benar kita sudah menerima laporan ini, sangsi sdministrasi juga sudah kita terapkan baik itu Sp1 sampai Sp3 kepada pemilik bangunan dan tidak ada respon. Pada tanggal 10 September 2024 kami sudah melayangkan surat ke Satpol-PP agar ditindak lanjuti prihal bangunan ini, karena tanah hukumnya persoalan ini Satuan Polisi Pamong Praja yang memproses mengingat berkasnya semua sudah pada mereka, terang Doni
Pada Selasa, 24 September 2024 sekira 12:45 wib Tim Media kembali mengkonfirmasi ke Albena (Kabid) Satpol PP terkait tindak lanjut surat yang disampaikan oleh Dinas Oerkim mengatakan, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib pihak kita telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan.
Tim media menanyakan kembali surat yang dikirim oleh Dinas Perkim pada tanggal 10 September 2024, ke pihak Satpol PP yang ke dua kalinya. “Terkait Surat yang dikirim Perkim pada tanggal 10 September 2024 sampai saat ini belum kami terima,”terang Albena. (Juntak)





























