Asahan, NusaNEWSTV.com – Kasus shabu dituntut hukuman mati oleh JPU, Kejari Asahan serahkan memory kasasi terdakwa Awaluddin Siagian dan Samsul Bahri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai. Memory kasasi diserahkan pada hari Kamis 31 Oktober 2024.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Asahan melakukan upaya hukum kasasi perkara narkotika terhadap terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng dan terdakwa Samsul Bahri alias Samsul yang sebelumnya kedua terdakwa ini disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik The Cina warna kuning bertuliskan Guanyingwang dengan berat netto 9.800 Gram.
Para terdakwa merupakan jaringan peredaran narkotika antar negara yang dibawa dari Perairan Malaysia menuju Perairan Negara Indonesia yang dikirim oleh Rasid alias RPL ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib yang dijemput para terdakwa pada tanggal 07 Januari 2024 jam 04.00 Wib sesuai titik koordinat yang telah dikirim Rasid alias RPL di Perairan Tanjung Siapi-api Asahan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan sampan.
Karena perbuatan para terdakwa tersebut, pada tanggal 23 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Asahan menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menghukum para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heryanto Manurung, SH, Kamis (31/10/2024) dalam siaran pers di Kantor Kejari Asahan
Heryanto menjelaskan, bahwa pada tahap putusan banding dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng dilaporkan sebagai berikut : Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor 1745/Pid.Sus/2024/PN-MDN tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 145/Pid.Sus/2024/PN Tjb tanggal 6 Agustus 2024 atas nama terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kemudian kata dia, Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam putusannya Nomor : 145/Pid.Sus/2023/PN-Tjb tanggal 6 Agustus 2024 menyatakan terdakwa Awaluddin Siagian alias Aweng telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan pertama,”ungkap Heryanto.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik Teh Cina bertuliskan Guanyingwang yang dilakban kuning dan merah diduga berisikan narkotika jenis sabu masing-masing berat 980 Gram Netto dengan berat keseluruhan 9800 Gram Netto, 1 (satu) buah karung goni warna putih merek Pokphand, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru Codeb 1151AS651000 dengan IMEI 35981335473621 dan nomor Sim Card kartu Telkomsel 0813-6287-2068 dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (Satu) unit sampan jaring warna hijau merah mesin dompeng 23 hp dirampas untuk negara. Dan membebankan biaya perkara kepada negara, terangnya.
Pada tahap putusan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambung Heryanto, terdakwa Samsul Bahri alias Samsul dilaporkan sebagai berikut : Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor 1744/Pid.Sus/2024/PN-MDN tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 144/Pid.Sus/2024/PN Tjb tanggal 6 Agustus 2024 atas nama terdakwa Samsul Bahri Alias Samsul yang dimintakan banding tersebut dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sementara kata dia, Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam putusannya Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN-Tjb tanggal 6 Agustus 2024 menyatakan terdakwa Samsul Bahri alias Samsul telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y17S Imei 861395068381013 dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Kasasi merupakan salah satu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ungkap Kasi Intel. (ZN)












