Asahan, NusaNEWSTV.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Selasa sore (9/12/2025), secara resmi menetapkan dua orang mantan pegawai Bank BRI Unit Jalan Imam Bonjol Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada tahun 2022.
Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka ini mencapai Rp2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, MH, dan Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, dalam keterangan pers nya di Aula Kantor Kejari Asahan menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup. “Dua tersangka yang ditetapkan ini adalah WF (56 tahun) mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Jalan Imam Bonjol saat dia menjabat pada tahun 2022 dan TAS (36 tahun) mantan Mantri (Petugas Lapangan) pada unit yang sama,” terang Kajari Asahan.
Pucuk pimpinan tertinggi di Kejari Asahan ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka WF dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. Sementara satu tersangka lagi berinisial TAS mangkir dari panggilan Kejari Asahan. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, sebanyak 38 debitur dirugikan, ujar Kajari. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Kejari Asahan yang baru menjabat ini.
Terhadap tersangka ini diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan yang mereka emban. Yang mana, akibat perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, terangnya.
Atas perbuatannya, sambung Kajari, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sampai saat ini, ada 4 kasus lagi yang sedang berlanjut ditangani Pidsus,” tutup Kajari Asahan.
Sementara itu, capaian kinerja perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan sejak Januari- Desember tahun 2025 pada tahap penyelidikan 11 perkara, penyidikan 11 perkara, pra penuntutan 7 perkara, penuntutan 7 terdakwa dan eksekusi 6 terdakwa. Penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan dan penuntutan tahun 2025 dengan total Rp.1.512.469.614. (ZN)





























