Asahan, NusaNEWSTV.com – Proyek total los Jalan Lingkar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan berbiaya Rp.998 juta secara resmi dilaporkan DPC Askonas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan uji mutu beton yang dilakukan tem teknis dari USU. Kata Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Asahan (Askonas), Muhammad Hudian Amril, Kamis (14/3/2025) di Kisaran.
Menurutnya, berdasarkan uji mutu beton yang dilakukan Akademisi Teknik USU beberapa bulan yang lalu bahwa proyek Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang Kisaran Tahun anggaran 2024 yang didanai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan yang dikerjakan CV. Global Nusantara ini dianggap total los, terangnya.
Artinya kata dia, pihak rekanan terpaksa mengembalikan kerugian keuangan pemerintah daerah setempat sebesar Rp. 802.000.000. Hal itu terjadi karena mutu pekerjaan diduga tidak memenuhi kualitas dan kuantitas. Mutu beton yang digunakan K200 atau FC 20 Mpa ini tidak terpenuhi sehingga terjadi kerugian keuangan daerah, ujarnya.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini terancam kena sanksi berat berupa pencopotan jabatan sebagai Kepala Dinas. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan terhadap proyek Jalan Lingkar tersebut ditandatangani oleh Bupati Asahan tanggal 6 Februari 2025, tuturnya.
“Pihak kita juga pernah menyurati dan mengingatkan agar Kepala Dinas LH dan Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan untuk tidak melakukan pembayaran 100 pesen terhadap proyek namun pembayaran tetap dilakukan,” bebernya.
Dian menyebutkan, bahwa sesuai konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Asahan menyatakan bahwasanya telah terjadi kelebihannya bayar sebesar Rp.802.000.000, berdasarkan hasil uji mutu beton yang dilakukan oleh tim Ahli dari USU ditemukannya kualitas mutu beton tidak sesuai dengan surat pesanan/kontrak K200 atau FC 20 MPA, terangnya lagi.
“Ya, Rabu (12/3/2025) kemarin proyek Jalan Lingkar itu secara resmi kita laporkan di Kejari Asahan. Kita minta kasus ini segera diperiksa Kejari Asahan termasuk Kepala Dinas LH, PPK, PPTK, Konsultasi pengawas, rekanan maupun pihak Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Asahan selaku yang mencairkan keuangan proyek tersebut,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Sekda Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga, MH, Plt Kepala BPKSDM, Faisal dan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkifli Nasution, SH, melakukan sidang melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terhadap Kadis Lingkaran Hidup Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, sekaligus mencopotnya, ucapnya.
Menanggapi persoalan proyek Jalan Lingkar yang dilaporkan di Kejari Asahan ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan, maaf bang belum bisa ditanggapi karena belum ada laporan ke kami dan pihak Askonas yang melaporkan ke Kejaksaan, ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus saat dikonfirmasi baru-baru ini mengaku jika proyek di dinas yang sedang bermasalah itu total los. Namun, Joni tidak mengetahui secara pasti sanksi yang diberikan kepada pimpinannya itu, berupa pencopotan jabatan atau tidak. (ZN)