Asahan, NusaNEWSTV.com – Terlilit kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia instalasi laboratorium rumah sakit. DPP Garda Masura Kabupaten Asahan meminta Bupati Taufik copot Kurniadi sebagai Direktur RSUD HAMS Kisaran. Permintaan itu disampaikan Ketua DPP Garda Masura Asahan, Adi Chandra Pranata, SH, Selasa (11/3/2025) di Kisaran.
Menurutnya, anggaran RSUD HAMS Kisaran tahun 2024 berbiaya Rp.92 miliar lebih ini cukup fantastis dan terkesan adanya dugaan kong kalikong hingga perjalanan dinas terindikasi fiktif dan mark-up kegiatan. Upaya untuk menggerogoti anggaran rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang di komandoi oleh Taufik-Rianto ini diduga berjalan mulus.
Hal itu terungkap ditenggarai dengan adanya surat Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) yang ditujukan kepada Direktur RSUD HAMS Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan bahan kimia instalasi laboratorium rumah sakit berplat merah di tahun 2021 yang lalu.
Akibatnya, Direktur RUSD HAMS Kisaran ini diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat Ditreskrimsus Poldasu tersebut, Direktur RSUD HAMS Kisaran dapat memberikan foto copy dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pesanan dan dokumen lain terkait dengan kegiatan pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia instalasi laboratorium RSUD HAMS Kisaran.
Sesuai dengan surat Poldasu Nomor : T/1293/IX/LIT.6.1/2024/Ditreskrimsus Poldasu hal permintaan dokumen tanggal 10 September 2024, Surat Kapolda Sumut Nomor : T/1293/IX/LIT.6.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2024 serta Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor : Sprin.Gas/1516/IX/2024/2024/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2024 tentang Surat Perintah Tugas dugaan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan rujukan dimaksud, penyelidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja obat-obatan dan BHP Kesehatan serta belanja bahan kimia instalasi laboratorium RUSD HAMS Kisaran tahun anggaran 2021.
Karena itu, kita minta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi segera mencopotnya, ucap Adi.
Adi Chandra Pranata inipun membongkar sejumlah dugaan korupsi anggaran RSUD HAMS Kisaran berupa kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola total anggaran sebesar Rp 21 miliar lebih, belanja honorium penanggung jawaban pengelolaan keuangan dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya Rp.503 juta lebih, belanja kursus singkat dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya sebesar Rp.415 juta, belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.400 juta dan belanja insentif tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim pelaksana kegiatan dengan swakelola sebesar Rp.347 juta.
Selain itu, belanja bahan-bahan kimia dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.1,4 miliar, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.241 juta, belanja bahan isi tabung gas dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.460 juta, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.275 juta, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.670 juta, belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor alat listrik dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.300 juta, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan dinas dengan penyelenggaraan swakelola Rp.200 juta.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan kegiatan kantor lainnya dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.445 juta, belanja obat-obatan dengan swakelola sebesar Rp.16,3 miliar, belanja makanan dan minuman rapat dengan penyelenggaraan swakelola Rp.50 juta, belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp.20 juta, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola dengan total anggaran Rp.950 juta.
Belanja jasa audit/surveillance ISO dengan penyelenggaraan swakelola Rp.100 juta, belanja jasa pengelolaan sampah dengan penyelenggaraan swakelola Rp.528 juta, belanja jasa konsultasi lainnya jasa konsultasi lingkungan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.75 juta, belanja pemeliharaan alat angkutan alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas Rp.50 juta, belanja pemeliharaan angkutan-alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas dengan penyelenggaraan swakelola Rp.150 juta.
Pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga alat kantor dengan penyelenggaraan swakelola Rp.100 juta, belanja pemeliharaan alat kedokteran dan alat kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.125 juta, belanja pemeliharaan bangunan gedung Rp.250 juta, belanja pemeliharaan instalasi air bersih Rp.50 juta, belanja pemeliharaan bangunan air kotor lainnya dengan penyelenggaraan swakelola Rp.75 juta, belanja pemeliharaan instalasi-instalasi lainnya dengan penyelenggaraan swakelola Rp.200 juta, belanja modal alat bantu/alat ukur kantor dengan penyelenggaraan swakelola Rp.364 juta lebih.
Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya Rp.2 miliar, belanja modal komputer dengan penyelenggaraan swakelola Rp.190 juta, belanja modal alat kedokteran anak Rp.106 juta, belanja modal alat kedokteran bedah ortopedi dengan penyelenggaraan swakelola Rp.2,5 miliar, belanja modal alat kedokteran bedah ortopedi berbiaya Rp.1,5 miliar, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.170 juta belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.770 juta.
Belanja insentif penyelenggara ujian dengan penyelenggaraan swakelola Rp.155 juta, belanja modal mebel berbiaya Rp.95 juta, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola sebesar Rp.100 juta, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.50 juta, belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola Rp.140 juta dan belanja modal bangunan kesehatan dengan penyelenggaraan swakelola berbiaya Rp.2,5 miliar.
Jadi total anggaran RSUD HAMS Kisaran Tahun 2024 sebesar Rp.92 miliar lebih. Anggaran sebesar ini berpotensi disalah gunakan dan diduga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) pada tahun 2024 kemarin. Dari ke 49 poin pembelanjaan tersebut sesuai dengan Aplikasi Sirup tahun anggaran 2024 pada RSUD HAMS Kisaran tersebut bahwa kami menduga banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan terindikasi adanya korupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur RUSD HAMS Kisaran ini secara berjamaah, tuturnya.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini di Kejaksaan. Oleh karena itu, kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD HAMS Kisaran beserta kroni-kroninya termasuk periksa rekanan pengadaan yang bekerjasama dalam pengadaan pembelanjaan di RSUD HAMS Kisaran tahun anggaran 2024 diduga kuat terjadi persekongkolan melakukan mega korupsi,” ucap Adi.
Menanggapi permintaan pemeriksaan di Kejari Asahan, pencopotan jabatan hingga dirinya diminta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia instalasi laboratorium yang ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ini, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang yang dicoba dikonfirmasi beberapa kali melalui WhatsApp terkesan tutup mulut. (ZN)





























