Serdang Bedagai, NusaNEWSTV.com – Rasa kecewa Wali Kota Lira Tebing Tinggi Indra HS Putra, terkait dengan ucapan Kemendes Yandri Susanto beberapa waktu lalu, membuat Indra mengambil langkah kebijakan yang tidak main main, agar sang Menteri sadar bahwa dana desa yang selama ini dikucurkan banyak terdapat penyelewengan.
Karena itulah, Indra selaku Wali Kota LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) membentuk suatu tim Investigasi lapangan, tim tersebut gabungan antara LSM Lira dan wartawan. Dari hasil investigasi di lapangan banyak temuan yang diduga kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa Desa.
Salah satunya di Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Dari hasil investigasi tim di lapangan (10/2/2025) adanya laporan pengunaan Dana Desa untuk pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan atau sanggar bacaan milik desa yang diduga kuat fiktif, dengan anggaran 24 juta dan 28 juta di tahap ke-tiga pada penyaluran Dana Desa Tahun 2022.
Selain itu adanya dugaan rekayasa data pengguna anggaran terkait Dana Desa tentang terkait pelatihan komputer dan menjahit selama dua minggu untuk 20 orang, dan menelan biaya 85 juta, pada hal menurut Kaur Desa untuk biaya transportasi para peserta pelatihan hanya diberi 50 ribu rupiah sehari/orang, dan honorer untuk pengajar 2 orang sebesar 10 juta, hal ini juga terlihat di laporan Anggaran Dana Desa di Tahun 2022 pada tahap dua. Honor pengajar patut diduga dimanipulasi.
Dana Desa yang diduga banyak diselewengkan Kepala Desa Sibulan juga terkait banyaknya pelatihan pelatihan yang dibuat di laporan mereka pada saat pandemi Covid tahun 2021 yang mana dilarang untuk mengumpulkan orang. Seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020.
Kejanggalan demi kejanggalan terlihat juga di laporan penggunaan anggaran dana desa di tahun 2023. Salah satunya pembuatan pagar pemakaman, yang mana pemakaman tersebut dikatakan situs sejarah, padahal hanya kuburan masyarakat setempat yang menggunakan tanah milik perkebunan/HGU, dan menghabiskan biaya 100 juta di tahap ke dua, dengan panjang 200 Meter, dan dilanjutkan di tahap tiga dalam pencairan dana desa, sebesar 125.000.000 dengan panjang pagar pemakaman 200 meter.
Namun setelah tim konfirmasi ke pihak Kaur Desa yang berada di kantor, panjang pagar pemakaman yang sudah dibangun hanya sekitar 200 meter saja. Untuk itu hal ini juga patut diduga adanya penyelewengan dana desa. Dan anehnya lagi adanya dana desa diperuntukan pemeliharaan prasarana jalan desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa, padahal Desa Sibulan berada di wilayah perkebunan Sibulan.
Seharusnya sarana dan prasarana jalan menjadi tanggung jawab perkebunan Sibulan selaku pemegang HGU. Dan hal ini di atur dalam Undang-Undang Agraria No. 5 tahun 1960 dan PP No. 40 tahun 1966 tentang HGU. Yang mana sarana dan prasarana umum, menjadi tanggung Jawab pemegang HGU.
Terkait dengan temuan ini kami dari lembaga Swadaya masyarakat yang tergabung di Lira akan membuat laporan, terkait dengan hasil investigasi di lapangan yang diduga adanya main mata pihak pihak terkait yang berkompeten melakukan pengawasan hingga laporan penggunaan dana desa ini bisa berjalan mulus, nanti akan kita sampaikan kemana laporan Dumas ini kita Tayangkan, dan kami berharap untuk alat penegak hukum, APH dan masyarakat mari kita kawal masalah ini sampai tuntas, agar Kemenetrian Desa tidak asal ngomong saja. Tegasnya.
Dengan data yang kita pegang sudah kita konfirmasi ke Kepala Desa Sibulan, dan Kepala Desa membenarkan bahwa data yang kita konfirmasi adalah laporan penggunaan Dana Desa Sibulan, demikian juga Sekdes pada saat investigasi tidak berada di tempat, kita sudah kirimkan apa yang menjadi acuan kami melakukan Investigasi melalui via WA, Selasa (18/2/2025),”ungkap Indra HS Putra. (Tim)





























