Asahan, NusaNEWSTV.com – Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Asahan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan kelompok tani (Poktan) untuk tidak menggarap dan melakukan aktifitas diareal lahan perkebunan eks HGU PT. BSP Tbk Kisaran yang kini menjadi Asset Pemkab Asahan. Hal itu didasari Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033 dan penetapannya pada tanggal 12 Desember 2013. Demikian disampaikan Kadis Perkim Kabupaten Asahan, Teuku Adi Huzaifah Siregar, S.Sos, Rabu (18/12/2024) lewat selulernya di Kisaran.
Dijelaskan mantan Kadis PUTR Kabupaten Asahan ini, bahwa lahan yang digarap oleh sekelompok masyarakat maupun kelompok tani tersebut tidak mendasar. Sebab, lahan bekas perkebunan eks HGU PT. BSP Tbk Kisaran tersebut telah menjadi asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, kita berharap agar masyarakat asahan memahaminya.
Saat ini sambung Adi, Pemkab Asahan telah memasang 7 (tujuh) titik plank di areal perkebunan Eks HGU PT. BSP Tbk Kisaran. 5 (lima) titik ini ada di Kecamatan Kota Kisaran Barat tepatnya di depan Alfamart sebelum perlintasan palang Kereta Api Jalinsum, Jalan Ir Sutami bersebelahan dengan kolam renang, dan mengarah ke Pabrik Benang sekiranya. ujarnya.
Sementara, untuk 2 (dua) plank lagi di pasang di Jalan Budi Utomo tepatnya persis mengarah ke Kantor Kelurahan Mutiara dan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Tujuan pemasangan plank ini agar masyarakat mengetahui bahwa tanah/lahan tersebut milik Pemkab Asahan. “Untuk itu kata dia, kita minta masyarakat tidak terprovokasi dan jangan mau diiming-imingi apalagi memberikan sejumlah uang agar mendapatkan lahan yang belum jelas statusnya itu,” harapnya.
Sebelumnya, lewat surat Nomor : 17/0352/ /VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, prihal himbauan yang ditujukan Dinas Perkim Kabupaten Asahan kepada sekelompok penggarap dan masyarakat yang meminta melakukan pekerjaan pemakaian lahan untuk bercocok tanam pada areal HGU PT. BSP Tbk Kisaran untuk menghindari agar tidak terjadinya pelanggaran hukum dan konflik di lahan HGU PT. BSP Tbk Kisaran. Karena itu, kita minta agar kelompok tani dan masyarakat ini untuk tidak melakukan penggarapan dan penyerobotan lahan tersebut, ungkap Kadis Perkim.
“Kepada sekelompok penggarap dan masyarakat yang meminta melakukan pekerjaan pemakaian lahan untuk bercocok tanam pada areal HGU PT. BSP Tbk Kisaran untuk menghindari agar tidak adanya pelanggaran hukum dan konflik di lahan HGU PT. BSP Tbk Kisaran yang statusnya masih dalam proses pembaruan hak. Karena itu, kita minta agar kelompok tani dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penggarapan dan penyerobotan apapun dilahan tersebut,” tegas Huzaifah
Pantauan wartawan dilokasi, penggarapan dan penyerobotan lahan eks PT. BSP Tbk Kisaran yang diduga dilakukan kelompok tani dan masyarakat itu tepatnya di Kelurahan Mutiara, Selawan, Siumbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru, Lestari, Kelurahan Sidodadi (red-pabrik benang), Sei Renggas, Sidodadi, Dadi Mulyo dan Kelurahan Mekar Baru. Disini, para penggarap ini menanami berbagai jenis tanaman seperti jagung, ubi, pisang dan lain sebagainya. Tak hanya itu, mereka juga mancang-mancang lahan serta mendirikan gubuk sederhana. Penggarap lahan oleh kelompok tani dan masyarakat itu khususnya di Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Barat. (ZN)




























