Asahan, NusaNEWSTV.com – Putusan kasasi terhadap terdakwa Titin Rahmadani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bunut Seberang Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap warga Baru Bara dengan modus bisa meloloskan masuk Polisi dengan meminta uang sebesar Rp.265 juta pada 2023 lalu akhirnya di vonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 September 2024.
Menyikapi putusan kasasi tersebut, terdakwa Titin Rahmadani ini terancam dipecat sebagai PNS mk/ASN di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Pada prinsipnya BKPSDM Kabupaten Asahan menunggu surat/laporan resmi dari OPD nya (red-Dinkes Asahan). Dan setelahnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Kata Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Buwono Prawana, SIP, MSi, di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024) di Sekretariat Daerah Pemkab Asahan setempat.
Saat disinggung soal pemecatan terhadap terpidana atas nama Titin Rahmadani sebagai PNS Pemkab Asahan ini, untuk hal tersebut akan kita dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan regulasi UU 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan itu.
Dijelaskan mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Asahan ini, pasal 23 ayat (3) huruf g, h dan i UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilingkungan Pemkab Asahan dilakukan apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, ucapnya.
“Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan lain sebagainya,” jelas Buwono.
Terkait isu yang beredar disebut-sebut oknum Dinas Kesehatan Asahan diduga ikut terlibat melindungi terpidana Titin Rahmadani dalam kasus penipuan dan terindikasi menerima upeti sehingga kasus ini tidak diberitahukan kepada Bupati, Sekda dan BKPSDM Asahan. Dengan tegas, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan membantahnya. Izin bang, tidak ada keterlibatan oknum Dinkes Asahan terhadap kasus atas nama Titin Rahmadani, katanya.
Lantas apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pernah memberitahukan kasus ini kepada Bupati, Sekda maupun Kepala BKD Asahan. Jika pernah dalam bentuk apa dan kapan pemberitahuan itu disampaikan tanya wartawan ini. Setelah kami konfirmasi dengan Puskesmas dan staf Dinkes kata Fahrizal, pihaknya tidak mengetahui dimana keberadaan saudari Titin saat ini, ujar Sekretaris sedikit berkilah.
Disinggung lagi apa tindakan yang harus dilakukan Dinkes Asahan terkait ketidaktahuan dimana keberadaan Titin Rahmadani yang bertugas di Pustu Bunut Seberang tersebut. Hari ini kami sudah membuat surat ke BKPSDM Asahan untuk permasalahan Titin. Informasi mengenai tentang pemecatan saudari Titin itu nanti tindak lanjut dan hasil proses dari BKPSDM Asahan, ujarnya.
Mirisnya lagi, Titin Rahmadani dan Rio Akbar Kesuma disebut-sebut sebagai suami sirihnya diduga sekongkol melakukan perbuatan yang sama. Tahun 2024, Titin dan Rio yang dikenal licin ini diduga melakukan penipuan dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Untuk meringankan hukuman terhadap keluarga terdakwa, Titin Rahmadani dan suaminya ini meminta uang senilai Rp.164 juta dengan beberapa kali pembayaran secara tunai maupun transfer via Bank. Kasus penipuan yang kedua kalinya dilakukan terpidana Titin dan RA dilaporkan keluarga terdakwa ke Polresta Tanjung Balai. Saat ini, Titin Rahmadani dan Rio Akbar Kesuma jadi incaran Polres Tanjung Balai dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara rencananya akan mengeksekusi oknum Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Bunut Seberang terkait kasus penipuan yang di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hari Rabu besok kita layangkan surat kepada terpidana Titin Rahmadani melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan agar yang bersangkutan menghadiri panggilan Kejaksaan.
“Jika panggilan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan oleh terpidana, maka kita lakukan penjemputan paksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, lewat selulernya kemarin.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Antony, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bentar ya saya tanyakan dulu, kebetulan saya lagi pelatihan di Jakarta, katanya. Beberapa menit kemudian, Antony menjawab pertanyaan wartawan ini bahwa Putusan Kasasi sudah diberitahukan kepada terdakwa Titin Rahmadani pada tanggal 6 November 2024 dan Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2024, terang Humas PN Kisaran. (ZN)





























