Asahan, NusaNEWSTV.com – Soal proyek rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang berbiaya Rp.998 juta yang dikerjakan rekanan CV. Global Nusantara diduga cacat mutu, Sekretaris Inspektur sebut tim pemeriksa masih menunggu ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) turun ke lokasi untuk menghitung dan memastikan kerugian keuangan daerah terkait proyek tersebut.
“Tim pemeriksa Inspektorat masih menunggu ahli dari USU turun ke lokasi untuk menghitung dan memastikan berapa kerugian keuangan daerah terkait proyek tersebut”,kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, saat dikonfirmasi lewat selulernya kemarin di Kisaran.
Saat disinggung kapan tim pemeriksaan dari USU itu turun kelapangan, Rahman tak menjawabnya. Ditanya lagi, apabila tim telah melakukan perhitungan dan ditemukannya kerugian keuangan daerah, apa tindakan yang harus dilakukan Inspektorat, dia pun tak berkomentar.
Dipertegas wartawan ini kembali, apakah kasus proyek Jalan Lingkar yang diduga cacat mutu ini lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bagaimana. Lagi-lagi, Rahman pun mengabaikannya dan terkesan tutup mulut.
Berita sebelumnya, dianggap tak becus menangani kasus Jalan Lingkar, Asosiasi Kontraktor Nasional Asahan (Askonas) meminta Bupati segera mencopot jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkifli Nasution, SH. Permintaan itu disampaikan Ketua Askonas Asahan, Muhammad Hudian Amril, di Kisaran.
Pasalnya kata dia, Kepala Inspektorat Asahan dianggap tak tegas menangani laporan pengaduan yang sampaikan pihaknya terkait proyek pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota berbiaya Rp.998 juta diduga cacat mutu dan tak berkualitas. Jika Kepala Inspektorat tak mampu menjalankan tupoksinya, silahkan saja mundur, tegas Dian panggilan akrabnya.
Bahkan, pihaknya juga telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup, BKAD Asahan dan Inspektorat agar pembayaran pekerjaan proyek pembangunan rabat beton lewat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini tidak dibayarkan, ungkapnya.
Meskipun telah diingatkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Asahan ini tetap saja melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) dengan membayar hasil pekerjaan 100 persen yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja. “Kita ingatkan kembali agar Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkarnain Nasution jangan coba-coba untuk peti es kan kasus tersebut. Jika hal ini mereka dilakukan, maka fatal akibatnya,”jelasnya.
Kepala Inspektorat jangan main mata terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) proyek rabat beton yang mereka lakukan dalam kurun waktu beberapa hari terakhir. Untuk itu, Kepala Inspektorat Asahan jangan coba-coba peti es kan kasus tersebut dan kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, ujarnya. (ZN)





























