Asahan, NusaNEWSTV.com – Diduga dimobilisasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Asahan saat kampanye, oknum Kades Sumber Harapan dan Kades Terusan Tengah mengaku diperiksa Bawaslu Kabupaten Asahan. “Ya, hari Selasa kemarin saya dengan Kades Terusan Tengah diperiksa Bawaslu Asahan sejak pukul 14:00 Wib hingga pukul 20:00 Wib,” kata Kades Sumber Harapan, Supriadi, Rabu (30/10/2024) lewat selulernya di Kisaran.
Dikatakan Kades Supriadi, saya dan Kades Terusan Tengah dilaporkan masyarakat terkait dugaan keikutsertaan menghadiri kampanye pasangan calon Kepala Daerah. Padahal kata dia, pihaknya hanya secara kebetulan saja singgah diwarung itupun karena dipanggil teman sejawatnya yang tak jauh dari lokasi digelarnya kampanye tersebut.
“Saya disapa sama teman kemudian disuruh singgah di warung kopi. Lagi pula kata dia, jarak warkop dengan lokasi kampenye di seberang jalan. Ya ketepatan saja saya dipanggil teman kemudian singgah di warung trus saya dianggap menghadiri kampanye,” katanya sedikit berkilah.
Pemeriksaan terhadap kedua kades ini ditenggarai keterlibatannya ikut politik praktis. Kepala Desa (Kades) Sumber Harapan dan Kades Terusan Tengah diduga menghadiri kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Kedua kades ini disinyalir hadir dalam kampanye paslon pada Kamis sore kemarin (23/10/2024) sekira pukul 17:00 Wib di rumah tem pemenangan Cabup dan Cawabup di Dusun VII Desa Jati Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Terkait persoalan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar, SH yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp membernarkan pemeriksaan terhadap kedua oknum Kades dimaksud. Masih dalam proses dan selanjutnya nanti akan dikabari lagi ya. Saat disinggung jika ditemukannya suatu pelanggaran terhadap kedua oknum Kades tersebut lantas tindakan hukum seperti apa yang dilakukan Bawaslu Asahan, dia pun tak berkomentar.
Akibat ketidaknetralan dua Kades di Asahan ini, masyarakat yang melihat dan menyaksikan mereka ikut dalam politik praktis lantas melaporkannya ke Bawaslu Asahan lewat video rekaman amatir berdurasi 00:39 detik dan 02:38 detik. Tanggal 25 Oktober 2024 kemarin, oknum Kades kita kita laporkan ke Bawaslu melalui video amatir. Saya bersama saksi telah diperiksa Bawaslu, terang Jamil Uddin Sitorus.
Kita minta Bawaslu Asahan memberikan sanksi yang tegas terhadap kedua oknum Kades yang diduga ikut terlibat politik praktis Pilkada 2024 ini. Jangan ada pandang buluh, siapa saja yang terlibat harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tindakan hukum ini perlu dilakukan supaya ada efek jera bagi para kades-kades lainnya agar tidak ikut politik praktis,”ungkap Jamil. (ZN)




























