Medan, NusaNEWSTV.com – Diduga korupsi dan melakukan pungutan liar (Pungli) anggaran Dana Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan laporkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Asahan, Kabid PMD dan dua Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).
“Kami hari ini resmi melaporkan Kadis PMD Asahan, Herman Siregar, Kabid PMD, Didi Prasetya, Ketua PAPDESI Hermansyah Manurung dan Ketua APDESI, Khaidir Butar-Butar di Kejatisu. Mereka kami laporkan karena diduga merupakan aktor koruptor yang menggerogoti anggaran Dana Desa (DD) di 177 Desa se-Kabupaten Asahan,” ujar Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 11:00 Wib usai memberikan laporannya di Kejatisu Medan.
Kadis dan Kabid PMD serta Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) itu kami laporkan, kata Hendra, terkait maraknya aksi penjualan neon vox, plank 3T, buku Perdes dan peta desa. Semuanya itu dibeli menggunakan Dana Desa yang bersumber melalui APBN ini ditenggarai tidak sesuai dengan harga pasar yang dijual di pasaran.
“Modus Kadis dan Kabid PMD Asahan sangat disinyalir Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) dalam melakukan korupsi berjamaah. Mereka terkesan menekan dan menyuruh Ketua APDESI dan PAPDESI untuk memerintahkan para Kades-Kades agar mau membeli barang-barang tersebut dengan harga yang cukup fantastis mahal,” jelas Hendra didampingi Sekretarisnya, Satriyawan Siregar.
Selain itu, kata Alumni HMI Cabang Kisaran ini, pihaknya juga melaporkan terkait adanya dugaan pemaksaan dan penekanan yang dilakukan Kadis, Kabid PMD dan Ketua Asosiasi dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Studi Banding dan Study Tiru yang digelar di luar daerah, katanya.
“Dalam sebulan sambung dia, Dinas PMD bekerja sama dengan kedua Asosiasi untuk menggelar Bimtek di luar daerah. Mirisnya lagi, kegiatan Bimtek tersebut terkesan tidak ada manfaatnya dalam kemajuan dan perkembangan desa. Kegiatan itu hanya menghambur-hamburkan uang negara yang setiap tahunnya miliran rupiah jadi bancaan oknum tikus-tikus berdasi,” kesal Hendra.
Hendra yang merupakan alumni Pertanian Universitas Asahan (UNA) ini mengatakan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kadis dan Kabid PMD dalam pelantikan dan perpanjangan jabatan SK Kepala Desa menjadi 8 tahun. “Semua permasalahan yang ada di Dinas PMD Asahan, sudah kami laporkan ke Kejatisu. Alhamdulillah, ketika kami lapor di PTSP Kejatisu, langsung diterima Tesya selaku staf PTSP Kejatisu,” pungkas Hendra.
Sementara, Ketua Apdesi Kabupaten Asahan, Khaidir Butar-Butar yang dicoba dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membantah tudingan itu. Gak benar itu gak benar info itu. Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Kepala Desa beserta perangkatnya sudah dianggarkan dalam anggaran masing-masing Dan Desa. Dan Asosiasi tidak ada memaksa maupun mengkordinir para Kades untuk kegiatan Bimtek apalagi yang namanya pembelian neon box dan lain sebagainya itu, katanya.
Terkait persoalan itu, Kadis PMD Asahan, Suherman Siregar, Kabid PMD Dinas PMD, Didi Prasetyo dan Ketua Papdesi Kabupaten Asahan, Herman Manurung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp masih belum bersedia memberikan tanggapannya. (ZN)





























