Asahan, NusaNEWSTV.com – Asset Pemerintah Daerah (Pemda) TK II Asahan sejak tahun 1996 diduga dijual, eks Pasar Kisaran yang telah bersertifikat hak milik atas nama warga turunan bernama Meryam terancam diblokir dan kembali ke negara/pemerintah daerah, ungkap beberapa warga, Jum’at (11/10/2024) di Kisaran.
Lewat surat sejumlah warga setempat ke BPN Asahan dimaksud, mereka mengajukan surat permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1208 dan SHM 1209 atas nama Maryam. Perwakilan warga Kelurahan Kisaran Timur ini juga membubuhkan tanda tangan.
Hal itu berdasarkan surat permohonan warga Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan pada tanggal 4 Oktober 2024.
Selain itu, warga yang tinggal puluhan tahun di Kelurahan Kisaran Timur ini melayangkan surat keberatan terkait kegiatan pengukuran eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin yang dilakukan pihak BPN Asahan pada tanggal 2 Oktober 2024 kemarin.
Dengan adanya kegiatan pengukuran luas tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran oleh pihak BPN itu, warga Kelurahan inipun tidak menyetujuinya dengan alasan karena pemilik SHM akan melakukan pemagaran jalan samping bangunan eks Pasar Kisaran (Jalan Sokat Ali) lingkungan I dan II.
Menanggapi surat permohonan warga setempat ini, BPN Kabupaten Asahan memberikan jawaban secara tertulis prihal permohonan pemblokiran SHM tersebut. Surat bernomor : MP.01.02/903-12.9//X/2024 yang ditujukan BPN Asahan kepada warga Kelurahan Kisaran Timur itu tanggal 9 Oktober 2024.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, permohonan blokir SHM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Apabila syarat dan ketentuan terpenuhi, maka kepada pemohon disarankan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Terpisah, pemilik eks Pasar Kisaran, Maryam alias Ayen yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya terkesan tutup mulut soal asal usul pelepasan asset milik Pemda TK II Asahan sejak tahun 1996 itu berpindah tangan atas namanya dan telah memiliki SHM diperjualbelikan kembali kepada warga turunan yang berdomisili di Kecamatan Kota Kisaran Barat senilai Rp.7 miliar.
Sementara itu, Ok Rasyid telah melaporkan kasus ini ke DPRD Asahan pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk di RDP kan. “Ya kita sudah buat laporan ke DPRD Asahan pada bulan Agustus 2024 kemarin dan kasus ini sedang kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui kuasa hukumnya,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, MKM, mengatakan boleh saja dan silahkan buat laporan. Secara formal masyarakat sebaiknya menyampaikan surat ke DPRD terkait masalah tersebut agar DPRD mengundang para pihak dan tidak berdasarkan asumsi, kata Ketua DPRD Asahan.
Ketua PAN Kabupaten Asahan, Drs Syaddat Nasution yang dimintai tanggapannya mengungkapkan agar masyarakat membuat laporan pengaduan yang kongkrit kepada DPRD Asahan. Insya Allah laporan pengaduan masyarakat itu akan kita tindaklanjuti di Dewan dan akan kita gelar Rapat Dengar Pendapat secara terbuka, terangnya.
DPRD Asahan ini setuju apabila persoalan dugaan penjualan asset eks Pasar Kisaran yang dahulunya merupakan milik Pemerintah Daerah dibuka kembali agar masalah ini terang benderang. Kita akan panggil dinas terkait seperti pihak BPN, Bapedda, Dinas Perkim, Bagian Asset, PUTR, Camat, pemilik Sertifikat dan masyarakat setempat, tegas Anggota DPRD Asahan yang menjabat dua periode itu. (ZN)





























