Asahan, NusaNEWSTV.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan mengakui tidak memiliki arsip dan data berita acara pelepasan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di tahun 1996 itu. Dia memastikan bahwa eks Pasar Kisaran untuk saat ini tidak merupakan asset Pemkab Asahan. Kata Kepala BKAD Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/10/2024) di Kisaran.
Anehnya, data arsip pelepasan asset Pemerintah Daerah TK II Asahan eks Pasar Inpres yang terletak di Jalan Imam Bonjol/Hasanuddin Kisaran di era tahun 1996 tak satupun pejabat Pemkab Asahan mengetahuinya. Ada dugaan bahwa pejabat Asahan dituding menghilangkan dokumen negara/daerah. Kita berharap Pemkab Asahan hendaknya kembali mengusut asset yang terjual itu, harap warga setempat yang sempat ribut dan memprotes pemagaran badan jalan di seputaran lokasi eks Pasar Kisaran ini.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa asset Pemerintah Daerah TK II Asahan yang dilepas semasa Alm Bupati Asahan, Rihol Sihotang dan Ketua DPRD TK II Asahan adalah eks Pasar Inpres (Pasar Kisaran) Jalan Imam Bonjol, Kantor Dinas Peternakan Jalan H. Misbah/Rivai Kisaran dan Kantor Camat Kota Kisaran Barat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Meskipun adanya dugaan ruislag/tukar guling sejumlah asset Pemerintah Daerah di tahun 90-an ketika itu kini menjadi misteri dan tak satupun Pejabat Pemkab Asahan mengetahui arsip berita acara pelepasan asset milik Pemerintah Daerah tersebut apakah melalui rapat Paripurna DPRD Asahan atau tidak.
Usut punya usut, ternyata pelepasan asset milik Pemda itu berdasarkan SK Bupati Asahan dengan nomor surat : 600/2824/96 dan SK Ketua DPRD TK II Asahan. Dalam surat pelepasan asset tersebut, Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang menyerahkan asset Pemerintah Daerah (eks Pasar Kisaran) itu kepada Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota yang beralamat di Jalan Sumba nomor 32 Kelurahan Padang Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan selaku pihak kedua.
Asset milik Pemerintah Daerah TK II Asahan ini dilepaskan pada tahun 1996 dan ditandatangani oleh Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang, Ketua DPRD TK II Asahan, Aminuddin Panjaitan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati TK II, Amir Syarifuddin, AF, Asisten Tata Praja Setwilda TK Asahan, Drs Masrul Siregar dan Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota.
Selanjutnya, eks Pasar Inpres (red-Pasar Kisaran) yang diserahkan kepada Hayermanto Widjaja telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan HGB tersebut pada tahun 2008. Kemudian, Hayermanto menjualnya kepada Maryam alias Ayen. Diketahui, pemilik SHM ini merupakan warga turunan yang tinggal dibelakang eks Pasar Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut)
Kemudian, tanah beserta bangunan milik Pemerintah Daerah ini berubah kepemilikannya dari HGB menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Penerbitan SHM tersebut diterbitkan pada tahun 2017. Tahun 2024, eks Pasar Kisaran ini kembali dijual kepada warga turunan. Hal itu dibuktikan dengan pemasangan plank bertuliskan tanah dan bangunan dijual tanpa melalui perantara ditempel di depan bangunan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman ketika dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari BKAD Asahan berdasarkan pencatatan asset per saat ini, eks Pasar Kisaran tidak tercatat dalam aset Pemda. Saat disinggung apakah eks Pasar Kisaran ditahun 1996 itu milik asset Pemerintah Daerah atau tidak, dia pun tak berkomentar.
Saat eks Pasar Kisaran hendak dilakukan pemagaran oleh pihak pengusaha, warga setempat menolak dan terjadi keributan saat di lokasi. (ZN)





























