Asahan, NusaNEWSTV.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan, Suyono, SE, menyayangkan sikap personil Polres Asahan yang melepas 2 (dua) orang terduga pelaku persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun.
Dimana terduga pelaku ini adalah merupakan ayah, paman dan kakek kandung korban sendiri. Ayah kandung korban saat ini ditahan di sel Mapolres Asahan. Sedangkan dua terduga pelaku dilepas, ujar Suyono, Kamis (16/5/2024) di Kisaran.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 di salah satu Kecamatan di Asahan, Sumatera Utara. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 Wib.
“Pada Senin, (6/5/2024) kemarin kata Yon, pihak UPPA Polres Asahan dengan disaksikan Kepala Desa dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Asahan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus persetubuhan di lokasi kejadian itu”, terangnya.
Dari Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Polres Asahan dan melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Namun diketahui, dua orang yang diduga sebagai pelaku dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.
Sementara berdasarkan keterangan korban sambung Iyon, dia mengaku telah dicabuli/setubuhi ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Kemudian pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 08:00 Wib, paman dan kakek kandungnya ini melakukan hal yang sama.
Ketua LPAI Kabupaten Asahan akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga perkara selesai, ujar Yon Ardin panggilan akrabnya. “Kita sudah bicarakan sama Kepala Desa supaya kasus ini di kawal dan diawasi. Dan saya juga sudah sampaikan ke Kapolres Asahan agar kasus ini menjadi atensi pihak Polres Asahan”,ujarnya.
Karena itu kata dia, kasus ini sungguh sangat memalukan. Sebab, ketiga terduga pelaku ini merupakan keluarga kandung korban yang seharusnya mereka melindunginya bukan sebaliknya merusak kehormatannya, terangnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan bahwa 3 orang di bawak masyarakat dan 1 orang kami tahan. “Saat ini, baru ayah kandung korban yang cukup bukti untuk yang lainnya masih pendalaman,”terang Rianto. (ZN)