Asahan, NusaNEWSTV.com – Pembatalan mendadak mutasi sebanyak 49 Kepala UPTD TK SD dan SMP Negeri oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc disinyalir hanya sebatas ecek-ecek namun penuh kepalsuan belaka. Pasalnya, sejumlah Kepala UPTD yang dibatalkan pengangkatannya oleh Bupati Asahan dipergoki masih bertugas di tempat tugas barunya masing-masing.
Kepala UPTD SMP Negeri 3 Kisaran, Bambang Hermoyo (foto) misalnya, salah satu kepsek yang ikut dibatalkan pengangkatannya dipergoki masih masuk tugas ke sekolah tempat tugas barunya dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah, Senin (22/4/2024) di Kisaran.
Bambang mulai bertugas sejak Jumat tanggal 22 Maret 2024, dilantik sebagai Kepala UPTD SMP Negeri Kisaran. Sebelumnya dipercaya sebagai Kepala UPTD SMP Negeri 4 Kisaran. Bahkan Bambang ditemui usai memimpin rapat guru di UPTD SMP Negeri 3 Kisaran.
Di sela-sela perbincangan awak media dengan Kepala Sekolah ini, Bambang masih memberi petunjuk kepada bawahannya yang saat itu sedang melaporkan tugas pekerjaan yang diberikan kepada stafnya tersebut. Bupati Asahan, H. Surya, BSc sebelumnya dinyatakan telah membatalkan pengangkatan 49 Kepala UPTD yang dilantik oleh Asisten bidang Administrasi Setdakab Asahan, Drs Muhilli Lubis, MSi.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM lewat siaran persnya, Jumat (16/4/2024) pekan lalu mengatakan, pembatalan itu dilakukan lewat Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2 -41-5.2 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Pembatalan mendadak tersebut terpaksa dilakukan Bupati Asahan karena terendus oleh media dan mutasi yang dilakukannya pada tiga pekan lalu itu ternyata tidak mengantongi izin Mendagri sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Dalam Undang-Undang tersebut, salah satunya larangan bagi Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk melakukan mutasi pejabat tanpa izin Mendagri. Larangan itu diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia dan menyatakan Kepala Sekolah termasuk pejabat yang harus mendapat izin Mendagri untuk di mutasi.
Soal dugaan mutasi ecek-ecek, Kadis Kominfo Pemkab Asahan sempat berdalih bahwa petikan Surat Keputusan pembatalan pengangkatan 49 Kepsek itu belum diterima oleh para kepala sekolah.”Petikan SK pembatalan hari ini baru di terima Disdik dari BKD dan nanti selanjutnya Disdik lah yang akan menindaklanjutinya,”ucapnya lewat pesan WhatsApp kepada awak media ini.
Alasan Syamsuddin ini langsung mendapat kritik Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Drs. Syaddat Nasution. Menurutnya, surat ini bukan surat biasa, tapi surat sangat penting. Karena itu tidak ada alasan surat petikan keputusan itu belum sampai ditangan para Kepsek yang dibatalkan pengangkatannya.
Keterlambatan surat petikan bisa berbahaya, apalagi kasek yang batal diangkat itu sempat menandatangani pencairan dana atau melakukan pembayaran atas belanja sekolah. Karena bisa saja semua yang ditandatangani Kepala UPTD itu cacat hukum. “Ditengah teknologi komunikasi yang sudah secanggih ini, hal seperti itu tidak menjadi alasan. Tinggal kirim salinannya lewat WhatsApp kan bisa,”kata Syaddat. (ZN)





























