Asahan, NusaNEWSTV.com – Warga protes, Dana Desa (DD) Marjani Aceh senilai Rp.75 juta yang bersumber dari APBN itu dipinjamkan pakaikan Kades untuk kepentingan orang kepercayaannya di desa setempat. Uang yang Rp.75 juta dipinjamkan Kades kepada SCS, kata Mawardi didampingi Zainal Arifin Tambunan, Jum’at (22/3/2024) melalui WhatsApp di Kisaran.
“Tak tanggung-tanggung, DD Marjanji Aceh yang dialokasikan Pemerintahan Pusat dipinjamkan pakaikan sama orang dekatnya Kades senilai Rp.75 juta. Lain lagi persoalan pengelolaan dana Bumdes disinyalir disalahgunakan dan tidak tepat sasaran,” cetus Mawardi didampingi warga lainnya.
Akibatnya, sejumlah warga Desa Marjanji Aceh ini merasa keberatan dan membuat surat pernyataan tanggal 22 Maret 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Rencananya, warga desa itu akan melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Surat pernyataan bermaterai 10 ribu inipun ditandatangani warga setempat. Dalam tuntutannya, warga Desa Marjanji Aceh meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa Kades Marjanji Aceh, Rayani, terkait kecurangan pengelolaan Dana Desa maupun dana Bumdes, ucap Mawardi.
Terkait persoalan tersebut, Kades Marjani Aceh, Rayani boru Sianipar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 19: 24 Wib hingga berita ditulis, Kades ini tak berkomentar. Konfirmasi di WhatsApp milik Kades dibaca, dilihat dan centang dua warna biru. (ZN)