Asahan, NusaNEWSTV.com – Diduga aset milik daerah ikut terjual, Sekdakab Asahan, Drs Jhon Hardy Nasution, MSi, melaporkan kasus dugaan penjualan aset daerah tanpa izin ke Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Abdur Rahman mengatakan, Sekdakab melaporkan dugaan penjualan aset berupa jalan umum/jalan setapak di dalam kawasan permukiman warga di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Jalan ini diduga kuat ikut terjual dalam proses transaksi jual beli sejumlah rumah warga dengan sebuah yayasan pendidikan untuk kepentingan perluasan sekolah. “Pemeriksaannya baru mulai berjalan,”ujarnya, Kamis (1/2/2024) melalui selulernya di Kisaran.
Dalam kasus ini ungkapnya, tidak menutup kemungkinan bakal banyak pihak yang akan ikut terperiksa. Termasuk Ketua Yayasan pendidikan salah satu sekolah, notaris serta warga yang diduga terlibat dalam proses jual beli.
Dia menyebutkan, tim sudah mulai melakukan pemanggilan. Diantaranya telah memanggil Lurah Tebing Kisaran HM untuk dimintai keterangan. “Pemeriksaan kasus ini baru saja kita mulai. Kira-kira kurang lebih belum sampai sepekan,”ujarnya.
Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan tersebut terbukti aset daerah itu terjual, tidak menutup kemungkinan penanganan kasus pidananya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Asahan Muhammad Idris mengatakan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena diduga telah terjadi pelanggaran sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut ketentuan regulasi ini, dalam penjualan aset daerah yang berbentuk aset tetap berbentuk tanah dan gedung selain harus ada izin kepala daerah juga harus mengantongi persetujuan DPRD. “Jadi laporan ke Inspektorat itu untuk menyelidiki apakah jalan itu ikut terjual atau tidak,”jelasnya.
Idris menegaskan, jika terbukti aset tersebut ikut terjual, Pemkab Asahan sejauh ini belum pernah menerbitkan izin dan persetujuan terhadap penjualan aset tetap daerah tersebut. “Ya kita tunggulah LHP nya Inspektorat,”pungkasnya. (ZN)





























