Beranda / Asahan / Spanduk “Stop Judi Online” Beredar di 177 Desa Dibandrol Rp.300 Ribu, Kadis Kominfo Sebut Itu Bukan Produk Pemkab Asahan

Spanduk “Stop Judi Online” Beredar di 177 Desa Dibandrol Rp.300 Ribu, Kadis Kominfo Sebut Itu Bukan Produk Pemkab Asahan

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Beredar isu adanya dugaan paksaan pembelian spanduk himbauan masyarakat yang bertemakan “Stop Judi Online” kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh pihak ketiga lewat pihak kecamatan dengan harga yang cukup fantastis. Spanduk ini akan diedarkan di 177 desa se-Asahan.

Sekretaris DPW Provinsi Sumatera Utara Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia, Fery Yudha yang mengetahui hal itu langsung mengkonfirmasi pihak Pemkab Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan.

Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selularnya angkat bicara. Kadis Kominfo mengatakan kata Fery, pengadaan spanduk himbauan tersebut bukan instruksi resmi dari Pemkab Asahan, melainkan adanya pihak ketiga (vendor) yang meminta izin untuk memasang spanduk di masing-masing desa. “Itu bukan instruksi resmi dari Pemkab bang, melainkan hanya pihak ketiga yang meminta izin ke kita untuk memasang spanduk terebut dan tidak ada unsur komersil,“sebutnya.

Lanjut Jutawan Sinaga, terkait adanya paksaan terhadap kepala desa untuk membeli spanduk himbauan tersebut, itu tidak benar. Karena menurut nya kepala desa juga bisa membuat spanduk sendiri dan boleh untuk menolaknya karena bersifat bukan kewajiban untuk membeli, katanya. “Tidak ada paksaan untuk membeli, sekali lagi saya bilang itu bukan instruksi Pemkab, jadi bagi kepala desa boleh untuk menolaknya,”tambahnya lagi.

Fery Yudha sempat mengkonfirmasi Camat Teluk Dalam, Mahyuni Z Bugis, S.STP, juga tidak mengetahui adanya instruksi resmi dari Pemkab Asahan tentang beredarnya spanduk tersebut, ujar Fery menirukan. “Maaf bang, sampai saat ini kami belum menerima instruksi resmi dari Pemkab terkait spanduk yang abang maksud. Jadi, itu bukan suatu kewajiban bagi desa, nanti jika ada instruksi resmi akan kami kabari ya,” ucapnya kata Fery.

Sementara Camat Air Batu, Putra yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya enggan berkomentar dan terkesan tutup mulut. Menurut Fery, dirinya akan mengkonfirmasi kepada seluruh Camat se-Asahan terkait persoalan ini.

Menurutnya, beredarnya spanduk Stop Judi Online ini adalah akal akalan pihak ketiga (vendor) saja sebagai penyedia pengadaan spanduk himbauan masyarakat demi meraup keuntungan sepihak. “Sudah dijelaskan sebelumnya, Pemkab Asahan tidak pernah menginstruksikan bahkan terkesan dipaksakan terhadap para kepala desa untuk membeli spanduk tersebut dan ini hanya akal akalan untuk meraup keuntungan sepihak,” terangnya.

Fery juga menghimbau kepada para kepala desa di Asahan jangan mau di jadikan ajang akal akalan pihak-pihak yang menjual atau mengatas namakan Pemkab Asahan demi mencari suatu keuntungan.

Terpisah, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Senin (14/4/2025) menegaskan bahwa spanduk Stop Judi Online yang tersebar di kantor desa bukanlah produk Pemkab Asahan. “Bukan, spanduk itu bukan produk Pemkab Asahan ya,”tegasnya.(ZN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *