Asahan, NusaNEWSTV.com – Putusan tingkat kasasi atas nama terdakwa TR dalam kasus penipuan di vonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Lewat surat Mahkamah Agung tersebut, putusan terhadap terdakwa TR ini tertanggal 11 September 2024 dengan nomor putusan kasasi 1334 K/PID/2024. Amar putusan kasasi terhadap terdakwa TR tersebut, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto didampingi Hakim Anggota, Yanto, Yohanes Priyana dan Panitera pengganti Kasasi, Hj. Yuanita Tarid, SH, MH, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Putusan itu diperoleh berdasarkan informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kisaran.
Tanggal putusan pemberitahuan putusan kasasi terhadap terdakwa TR pada hari Rabu tanggal 6 November 2024. Namun, oknum Bidan Desa yang bertugas disalah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) ini bebas berkeliaran dan terkesan kebal hukum. Sejak putusan kasasi tersebut, terdakwa TR ini statusnya masih aktif sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan kabarnya jarang masuk kantor.
Mirisnya lagi, oknum Bidan PNS bersama RA yang disebut-sebut sebagai suami sirihnya melakukan perbuatan yang sama. TR dan RA yang dikenal licin ini diduga kuat melakukan penipuan dalam pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Untuk meringankan hukuman terhadap keluarga terdakwa, TR dan RA meminta uang sebesar Rp.164 juta dengan beberapa kali pembayaran. Kasus yang menimpa TR dan RA inipun dilaporkan keluarga terdakwa ke Polresta Tanjung Balai.
Sebelumnya, terdakwa TR ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan putusan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun tertanggal 5 Mei 2024. Tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa TR melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding pada bulan Mei 2024. Kemudian, putusan banding terhadap terdakwa TR pada tanggal 14 Mei 2024 dengan nomor putusan banding 829/PID/2024/PT MDN.
Amar putusan banding terhadap terdakwa tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa TR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TR dengan pidana penjara selama 3 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Banding yang di Ketuai John Pantas L Tobing, SH, M.Hum, didampingi Hakim Anggota, Syamsul Bahal, SH, MH, Parlas Nababan, SH, MH dan Panitera pengganti, Heritha Julietta, SH, MH.
Sementara kasus sebelumnya, oknum Bidan TR dan RA pada tahun 2023 kemarin melakukan penipuan terhadap Roy Eva Marini dan Suko Suwito dengan modus anaknya akan dimasukkan menjadi Polisi dengan meminta uang sebesar Rp.263 Juta. Karena anak korban tak lulus Polisi, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara hingga ke persidangan. Disini, terdakwa RA yang merupakan suami TR di vonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Sementara, terdakwa RA banding dan kasasi lewat kuasa hukumnya. Putusan ditingkat banding dan kasasi terdakwa RA diputus Majelis Hakim selama 3 tahun penjara.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya kemarin mengatakan terima kasih informasinya besok saya akan mencari keterangan tersebut. PNS atas nama TR masih merupakan PNS di wilayah Puskesmas Pulo Bandring dan mengenai masalah hukum yang dialami saudari TR, kami belum menerima keputusan tetap dari aparat hukum, katanya.
“Apabila saudari TR sudah mendapatkan keputusan hukum tetap maka kami akan koordinasikan dengan Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Asahan untuk tindak lanjutnya,”ucap Fahrizal yang baru saja menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Asahan ini. (ZN)





























