Asahan, NusaNEWSTV.com – Hasil proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan yang masih memenuhi unsur dan cukup alat bukti adalah si ayah korban dan itu jelas disertai dengan bukti fofo-fofo dan video porno maupun bukti lainnya. Kata KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, SH didampingi Kanit UPPA, Iptu Liber Manurung SH, di ruangan KBO Mapolres Asahan, Senin (3/6/2024).
Sementara itu sambung Erwin, untuk si kakek dan paman dari hasil pra rekontruksi ternyata agak janggal sehingga 1 x 24 jam si kakek dan paman dilepas. Tetapi kasus ini tetap diproses dan kami masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan petunjuk dan kasus ini masih kita gali, terangnya.
Undang Undang Perlindungan Anak inikan like spesialis jadi kita masih menguatkan bukti dan petunjuk. Jadi untuk menetapkan tersangka kan harus memenuhi alat bukti yang cukup. Sekarang ini kita masih mengundang saksi ahli maupun dokter spesialis terhadap fisikologis anak. Memang ada robekan di selaput kemaluan korban, ujarnya.
“Karena 1 x 24 jam dua orang ini tidak terbukti maka dilepas. Tetapi kasus ini masih dalam pendalaman untuk menguatkan petunjuk serta bukti lainnya. Meskipun demikian, kasus ini masih tetap diproses dan masih kita panggil saksi-saksi lainnya. Satu orang terduga pelaku merupakan ayah kandung korban dan pelakunya di tahan,”ungkapnya.
Awalnya, 3 (tiga) orang ini diserahkan masyarakat ke Polres Asahan karena terjadi keributan bahwa adanya dugaan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sehingga terjadi amukan massa. Mendengar informasi itu, kemudian pihak Polsek datang ke lokasi kejadian dan mengamankan tiga orang tersebut selanjutnya bersama masyarakat membawanya ke Polres Asahan, bukan penangkapan, terang Iptu Erwin.(ZN)





























