Pematang Siantar, NusaNEWSTV.com –
Bantuan langan beras yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat di saat harga kebutuhan pokok melonjak tinggi, menjadi salah satu harapan satu Keluarga, yang bertempat di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (20/10/2026).
Adalah Vicky Djorgi Purba selaku kepala keluarga yang berdomisili di RT 003 Kelurahan Naga Pitu, Lota Pematang Siantar yang mendapat informasi dari pihak Kelurahan Naga Pitu, bahwasanya keluarganya mendapat bantuan bahan pangan beras, periode bulan Juli-September 2026. Mendapat informasi tersebut, Vicky langsung bergegas ke kantor Lurah Naga Pitu dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
Sesampainya di kantor Kelurahan Naga Pitu, Vicky langsung menuju meja untuk pengurusan pembagian bantuan pangan beras, bapak dua anak pun terkejut karena bantuan beras tersebut tidak bisa diterimanya. Pihak Kelurahan mengatakan, pengambilan bantuan beras tidak bisa diwakilkan, walaupun yang mengambil suami yang bersangkutan. Ternyata bantuan beras tersebut, diatas namakan istri Vicky yang bernama Putri Haida Harahap dimana sang istri adalah penerima bantuan pengganti dari penerima bantuan resmi yang mendapat undangan yang sedang bekerja di luar Kota Pematang Siantar.
Vicky bertanya kepada salah seorang relawan yang bernama Ani Dahok apakah tidak ada jalan lain untuk mendapatkan bantuan tersebut, relawan itu pun menjawab, tidak ada, karena aturan itu sudah dari Bulog. Anehnya relawan dan pihak Kelurahan Naga Pitu tidak bisa menunjukkan dasar aturan Bulog tersebut pada Vicky pada saat itu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya di tanggal 18 Oktober 2026, orang tua Vicky yang bernama Aman MT Purba, menceritakan kisah keluarga anaknya yang tidak bisa mendapatkan bantuan beras kepada awak media online.
Setelah mendengarkan keterangan dari orang tua Vicky Purba, awak media mengajak orang Vicky Purba untuk menanyakan langsung kepada Lurah. tanggal 19 Oktober 2026 awak media dan orang tua Vicky Purba menanyakan hal tersebut kepada Lurah Naga Pitu, karena baru menjabat sebagai Lurah Naga Pitu, yang sebelumnya Lurah Naga Pitu Sahara Sinaga.
Lurah Naga Pitu Ricardo Napitu, mengatakan tidak tahu mengenai hal tersebut dan lurah berjanji akan membahas hal tersebut di hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 dengan memanggil pihak relawan dinas sosial dan pihak perwakilan Bulog. Beberapa hari yang ditunggu tiba, dan semua pihak telah hadir di pertemuan tersebut, Lurah langsung mempersilahkan orang tua Vicky Purba, untuk menanyakan langsung kepada perwakilan Bulog, mengenai tidak bisa anaknya mewakili istri, untuk mengambil bantuan beras bulan Juli-September 2026 dan langsung dijawab oleh Sulastri Pandiangan sebagai Ketua Koordinator Bantuan Pangan Khusus Kota Pematang Siantar.
Bahwa bantuan bahan pangan beras yang diberikan kepada penerima pengganti tidak bisa diwakilkan, aturan itu berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Republik Indonesia No 349 Tahun 2026, poin 8 yang isinya “pengambilan bahan pangan beras untuk penerima pengganti, tidak dapat diwakilkan”.
Mendengar penjelasan Sulastri Pandiangan, orang tua Vicky Purba merasa sangat kecewa, kenapa pemerintah Indonesia, melalui Kepala Badan Nasional Republik Indonesia mempersulit warga yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan bahan pangan beras. Orang tua Vicky Purba berharap agar pejabat terkait dapat memberikan peraturan yang mempermudah warga yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan. (TM)


