Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan pembunuh kuman untuk pengolahan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan. Sejumlah pegawai, termasuk Direktur PDAM berinisial HS, disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia yang digunakan untuk proses pengolahan air bersih. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Tebing Tinggi mengenai status penanganan perkara, hasil pemeriksaan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Nama HS turut menjadi perhatian lantaran, pada periode yang disebut berkaitan dengan dugaan perkara tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Distribusi dan Pengolahan Air sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda PDAM Tirta Bulian pada tahun 2025.
Informasi mengenai pemeriksaan ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pengadaan bahan pengolahan air serta kualitas pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya mengonfirmasi Direktur Perumda PDAM Tirta Bulian, HS, melalui sambungan telepon seluler. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat.
Tim Awak media kemudian mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp. HS membalas, “Maaf bang, lagi rapat di Pemko,” pada Senin (19/10/2026). Pesan tersebut belum memberikan penjelasan substantif terkait informasi pemeriksaan maupun dugaan penyimpangan pengadaan bahan pembunuh kuman di lingkungan PDAM Tirta Bulian.
Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari pihak direktur dan manajemen PDAM masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Sehari sebelumnya, Ketua Forum Omega Adil Lintas (FOAL) Independent, Sahlan Wijaya Saragih, menyampaikan pandangannya terkait dugaan perkara tersebut saat ditemui awak media di Kafe Gayo, Perumahan BP7.
Sahlan menilai pemeriksaan oleh Kejari Tebing Tinggi merupakan respons positif terhadap pengaduan masyarakat. Menurutnya, proses hukum harus dikawal agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada publik.
“Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap PDAM Tirta Bulian merupakan respons positif atas pengaduan masyarakat. Meski arah dan hasil akhirnya belum kita ketahui, setidaknya langkah Kejaksaan patut diapresiasi. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai sejauh mana penanganannya,” ujar Sahlan.
Ia menegaskan, apabila nantinya penyelidikan atau penyidikan menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana maupun penyalahgunaan wewenang, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar kesimpulan tersebut.
Menurut Sahlan, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. “Kalau akhirnya tidak ditemukan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang, tentu kita perlu mengetahui apa dasar kesimpulannya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apabila perkara ini berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan harapan Sahlan selaku pihak yang mengaku turut melaporkan dugaan penyimpangan. Adapun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Sahlan juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim pernah melakukan investigasi lapangan pada 13–14 Juli 2025 di Instalasi Pengolahan Air atau Water Treatment Plant (WTP) 1 dan WTP 2 milik PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Menurut keterangannya, tim menemukan kondisi air yang dinilai buruk dan menduga tidak adanya penggunaan bahan kimia pembunuh kuman dalam proses pengolahan air pada saat kunjungan tersebut. Ia mengaku memperoleh keterangan dari operator pengolahan air PDAM yang, menurutnya, menguatkan temuan tim di lapangan.
Meski demikian, temuan dan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis serta konfirmasi resmi dari manajemen PDAM maupun instansi berwenang. Penilaian mengenai kualitas air dan kepatuhan terhadap prosedur pengolahan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, catatan operasional, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, persoalan pengolahan air bukan hanya menyangkut tata kelola anggaran, melainkan juga berhubungan langsung dengan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat sebagai pelanggan.
Selain persoalan pengadaan bahan pembunuh kuman, Sahlan turut menyampaikan dugaan lain berdasarkan informasi yang diklaimnya berasal dari sumber internal PDAM. Ia menyebut adanya dugaan penggelapan uang pembayaran Taspen dan BPJS oleh seorang karyawan. Sahlan juga mempertanyakan langkah yang diduga tidak dilakukan oleh HS ketika menjabat sebagai Plt. Direktur, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan tindak lanjut administratif.
Menurut informasi yang diterimanya, karyawan yang diduga terlibat tersebut kabarnya masih menerima gaji hingga saat ini. Namun, informasi mengenai dugaan penggelapan, tanggung jawab pihak terkait, serta status kepegawaian tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak PDAM maupun aparat penegak hukum mengenai persoalan tersebut.
Oleh sebab itu, diperlukan klarifikasi dari manajemen PDAM untuk memastikan apakah persoalan tersebut benar terjadi, bagaimana mekanisme penanganannya, dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal maupun langkah hukum.
Berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan Sahlan kini menempatkan tata kelola PDAM Tirta Bulian dalam sorotan publik. Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada simpang siur informasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terkonfirmasi.
Di sisi lain, manajemen PDAM diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengadaan bahan kimia pengolahan air, prosedur pengawasan kualitas air, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan administrasi perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan Kejari Tebing Tinggi dan tanggapan resmi pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan air bersih dan pengelolaan perusahaan daerah. (Tim)


