Asahan, NusaNEWSTV.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi ditubuh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan ini “tercium”. Terciumnya dugaan pungli dan korupsi berjamaah ini berawal dari seorang sumber yang minta indentitasnya tidak disebutkan menceritakan persoalan di Kemenag Asahan pada Selasa (13/5/2025) kemarin.
Sumber membeberkan dugaan pungli dan korupsi di Kemenag Asahan diawali dengan pemotongan uang lembur Pegawai ASN Kemenag Asahan melalui bendahara yang berasal dari Dipa Sekjen yang diterima oleh 15 orang Pegawai Kemenag Asahan dengan total masing-masing sebesar Rp.1.900.000 dan dipotong sebesar Rp.900 ribu/orang x 15 orang = Rp.13.500.000. Pemotongan itu beberapa hari yang lalu dengan alasan untuk keperluan pimpinan Kemenag Asahan.
Mekanismenya kata sumber, uang masuk ke rekening pegawai Kemenag dari Dipa Sekjen dan baru dilakukan pemanggilan kemudian penyetoran kembali dari setiap pegawai ke bendahara sebesar Rp.900 ribu per pegawai. “Uang yang dikumpulkan dari Pegawai Kemenag Asahan diduga untuk kepentingan pribadi pucuk pimpinan di Kemenag Asahan ini dengan alasan dan dalih banyak pengeluaran kantor,” terang sumber.
Lain lagi urusan kepangkatan untuk naik pangkat ke gol 4 B diduga diminta uang sebesar Rp.8 juta melalui koordinator kepegawaian diduga atas perintah pimpinan di Kemenag Asahan untuk biaya naik pangkat. Kemudian naik pangkat dari gol 3 ke golongan 4 A diminta biaya sebesar Rp.4 juta. Begitu juga dengan urusan kenaikan pangkat dan urusan lainnya dimintai uang diduga atas perintah Kakan Kemenag Asahan melalui koordinator kepegawaian.
Persoalan pengurusan nikah. Disini, setiap Kepala KUA diduga wajib menyetorkan sejumlah uang kepada Kakan Kemenag yang mana setiap orang yang mengurus pernikahan di Kantor KUA semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Yang mana, setiap bulannya cair uang anggaran dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke Dipa KUA sebagai honor menikahkan dari negara dalam bentuk PNBP. Dan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan menyetor 25% dari pagu anggaran PNBP tersebut ke pimpinan di Kemenag Asahan lewat bendaharanya.
Parahnya lagi kata sumber, bahkan Pegawai ASN Kemenag Asahan yang tidak hadir melaksanakan tugas sehari-hari tetap diberikan tukin (tunjangan kinerja) dan uang makan penuh yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Akan tetapi, para pegawai ini diwajibkan menyetor uang tukin dan uang makan masing-masing pegawai sejumlah ketidakhadiran nya sesuai absensi yang di rekap setiap hari oleh KTU sebagai dasar kehadirannya. Dan uang tersebut diduga disetorkan oleh KTU ke Kakan Kemenag Asahan.
Menanggapi dugaan pungli dan korupsi yang diduga atas perintah pimpinan di Kemenag Asahan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 12:45 Wib hingga berita ini ditulis tak menanggapinya.
Terpisah, Kepala Tata Usaha Kemenag Asahan, Darwis Nasution secara tegas membantah tudingan itu. “Ngak benar bang. Mohon izin jika untuk lembur itu langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan. Dan tidak benar ada setoran sebesar Rp.13.500.000 itu kepada Kakan Kemenag.
Darwis menjelaskan, untuk urusan kepangkatan prosesnya ada di Kanwil Kemenag Provinsi. Dan kita hanya mengajukan lewat surat pengantar. Jika ada bukti saya mohon dikonfirmasi ke kita siapa dan kapan pegawai berikan setoran ke saya terkait tukin dan uang makan, tuturnya.
“Masak surat pengantar pakai uang, logikanya juga masak uang yang masuk langsung ke rekening orang bisa di korupsi. Maaf, itu kita maksa namanya bang. Dan maaf terlalu naif lah para ASN bisa dan mau melakukannya. Kan sudah saya sampaikan sperti tadi tidak benar,” terangnya lagi.
Kan sudah tadi sudah saya jawab begitu beserta alasan dan logika berpikir yang rasional. Jika ada bukti infonya dr dari siapa untuk kondusifitas kantor secara pribadi dan bukan atas nama dan jabatan yang melekat dengan saya perlu juga kita diskusikan sambil ngopi, sarannya. (ZN)





























