Beranda / Asahan / Klarifikasi Sebut Alm Pandu Brata Syahputra Siregar Positif Narkoba dan Tidak Ada Dianiaya Diduga Bohong, Mantan Kasi Humas Iptu Anwar Sanusi Dilaporkan

Klarifikasi Sebut Alm Pandu Brata Syahputra Siregar Positif Narkoba dan Tidak Ada Dianiaya Diduga Bohong, Mantan Kasi Humas Iptu Anwar Sanusi Dilaporkan

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Klarifikasi yang disampaikan mantan Kasi Humas Polres Asahan terhadap Almarhum (Alm) Pandu Brata Syahputra Siregar (17) siswa SMA Swasta Panti Budaya yang diduga dianiya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama 2 (dua) orang banpol (red-warga sipil) hingga meninggal dunia pada pekan lalu dianggap tak mendasar dan diduga fitnah.

Klarifikasi disampaikan mantan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak, SH, MH, ini dilatar belakangi karena adanya dugaan informasi hoax (red-berita bohong) tentang Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang menyatakan positif mengkonsumsi narkoba dan tidak ada dianiya di Polsek Simpang Empat yang diposting dan di unggah diakun Facebook miliknya (red-Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak).

Akibat klarifikasi yang disampaikan mantan Kasi Humas Polres Asahan yang melukai hati dan perasaan keluarga Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar membuat Praktisi Hukum ini angkat bicara. Tumpak Nainggolan, SH, MH, melaporkan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak, SH, MH ke Kepala Divisi Propam Polri, Diputy SDM Polri, Kapoldasu, Kepala Biro SDM Poldasu, Kepala Bidang Propam Poldasu, Komisi III DPR-RI dan Kompolnas RI.

“Ya benar, mantan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak yang baru saja diangkat sebagai Kapolsek Pulo Raja secara resmi kita laporkan,” kata Tumpak Nainggolan, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (6/5/2025) di Kisaran.

Penasehat Hukum yang berkantor di Cirebon Jawa Barat ini menjelaskan, bahwa dalam kerangka perwujudan reformasi system dan penegakan hukum secara berkelanjutan (sustainable) sebagai suatu das sollen Bangsa dan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diharapkan dan dicita-citakan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan terakhir Nomor 11 Tahun 2008.

Dikatakannya, bahwa dengan perantaraan surat ini dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 huruf (a) yis Pasal 4, Pasal 2 dan Pasal 1 ayat (2) yang mengatur bahwa mana Undang-undang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik tentang pembuatan web publik, progam kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, maupun alasan jufikatif, sebagai instrumen maupun sarana extra ordinary bagi masyarakat/publik untuk melakukan fungsi pengawasan (teoziende functie), pembebanan hukum (rechtsopleging) dalam upaya pelaksanaan proses penegakan hukum (lae enforcement process) suatu ketentuan hukum positif yang berlaku, ujar putra asli asal kelahiran Asahan, Sumatera Utara ini.

Dia mengungkapkan, dengan dasar beberapa pondasi hukum tersebut, (rechts gronden) bahwa dengan ini pihaknya menyampaikan nota pernyataan publik yakni berupa petisi terhadap Institusi Kepolisian dalam hal unprofessional conduct/ ketidak-profesionalan oknum anggota Polri di jajaran Kepolisian Resort Asahan yaitu perbuatan dan/atau tindakan mantan oknum Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etika sebagaimana yang ditentukan oleh PP Nomor 1 Tahun 2003 jo PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, bebernya.

Tumpak menguraikan, bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, oknum Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak melakukan tindakan atau perbuatan pembohongan terhadap publik yang pada intinya dengan mengatakan bahwa tidak ada Polisi yang menganiaya Alm Pandu Brata Syahputra Siregar, bahkan mengatakan pula bahwa Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar ini positif telah mengkonsumsi narkoba berdasarkan testurine (red-dalam postingan di Facebook oknum tersebut).

Menurutnya, sumber-sumber data yang menjadi bahan telaah dan pengkajian yang melatar-belakngi petisi ini adalah bahwa pada tanggal 12 Maret 2025 yang lalu mantan Kasi Humas Polres Asahan tersebut telah menyajikan suatu unggahan klarifikasi dengan berbagai kata-kata maupun kalimat untuk membantah terhdap sejumlah besar data informasi pemberitaan di media online tentang kematian Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar. Dan salah satunya adalah informasi maupun pemberitaan di media yang membahas dan menelisik tentang sebab musabab Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar serta pendalaman apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana tentang peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2025, terangnya.

Bahwa unggahan bantahan mantan Kasi Humas tersebut di sejumlah media online yang telah menyajikan pemberitaan informasi tanggapan terhadap bantahan oknum Kasi Humas tersebut sembari mendesak agar segera dilakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa hukum pidana maupun yang melatarbelakanginya termasuk ekshumasi Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar maka oleh piha penyelidik maupun penyidik Polres Asahan menerbitkan Surat Nomor : B.733/III/2025/Reskrim Polres Asahan tanggal 14 Maret 2025 untuk ekshumasi pada tanggal 16 Maret 2025 yang di komadoi Iptu Ahmadi selaku Wasidik Polres Asahan.

“Pokok permasalahan yang dimaksudkan (subject matter) dapat menggugah naluri kebatinan hukum sehingga saya mengajukan nota petisi ini adalah dengan memperhatikan bantahan/klarifikasi yang diperbuat mantan Kasi Humas Polres Asahan adalah jelas merupakan pelanggaran simplikasi penyajian penyelidik informasi yang tidak kompleks,” jelasnya.

Sebab dalam hal perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Polri untuk menanggapi sebuah informasi akan suatu peristiwa hukum pidana (staarbare feiten) yang terjadi adalah dengan melakukan penelusuran fakta secara kolosal yaitu apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana yang dialami korban Pandu Brata Syahputra Siregar pada tanggal 10 Maret 2025 dengan cara kewajiban untuk mengumpulkan keseluruhan bahan keterangan secara objektif sembari segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, katanya.

Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oknum Kasi Humas tersebut malah sebaliknya belum apa-apa sudah langsung membuat bantahan dengan telah tergesa-gesa secara dini serta dibarengi pula nada congkak, pongah atau jemawa dengan suatu kata-kata maupun kalimat “kepada masyarakat dan teman-teman media sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang tanpa dasar dan sebagainya”, terangnya lagi.

Bahwa dengan menelaah nada kepongahan tersebut seolah informasinya-lah superior yang paling benar secara absolut seakan-akan terhadap sejumlah informasi yang telah disajikan oleh publik dibeberapa media sebelumnya seolah seluruhnya tidak benar. Bahkan, dengan adanya bantahan tersebut adalah semakin menciptakan formulasi keadaan hukum baru (rechtstoestand) sebab tanpa adanya pembandingnya yang akurat, tukasnya.

Malah dengan bantahannya kata dia, mantan Kasi Humas Polres Asahan ini justru conditio sine qua non semakin membingungkan bagi publik dan juga memunculkan kecurigaan publik ada apa dibalik kebohongan tersebut, serta merta pula menyakitkan animo atau perasaan keluarga korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dengan statementnya oknum Kasi Humas ketika itu yang mengatakan adanya balap liar, tidak adanya oknum Polisi yang menganiaya korban dan bahkan korban Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dikatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan test urine, ungkap Tumpak Nainggolan.

Dan kemudian, statemen mantan Kasi Humas Polres Asahan ini adalah berbanding terbalik dengan fakta-fakta pada aduan ke Propam Poldasu dengan Nomor : SPSP2/52/III/2025/Subbagyanduan tanggal 14 Maret 2025 maupun pada laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2025/SPKT/Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 15 Maret 2025.

Menurut Tumpak, seharusnya dalam tugas dan fungsi pokok Polri bahwa oknum Kasi Humas tersebut tidak tergesa-gesa membuat bantahannya tertanggal 12 Maret 2025 tersebut dengan konten yang diposting pada akun Facebook miliknya. Sepatunya, bantahan maupun klarifikasi tersebut ditunda dulu untuk mempublikasikan sesuatu informasi yang belum adanya data yang objektif tentang kebenaran rangkaian fakta akan suatu peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2025.

Dijelaskannya, hal mana dengan membandingkan Laporan gangguan Nomor : L/Gangguan/4/III/2025/SPKT/ Polsek Simpang Empat/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2025 bahwa dengan nota inilah sebagai justifikasi yang membuktikan baru mulai adanya secara definitif mengumpulkan keseluruhan bahan keterangan secara objektif maupun penyelidikan suatu peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2025. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan atau perbuatan mantan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak adalah diduga telah melakukan pembohongan publik yakni dengan cara sengaja menyerang kehormatan Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dengan membuat klarifikasi pada sarana media elektronik melalui akun Facebooknya tertanggal 12 Maret 2025.

Dan akan hal tindakan mantan Kasi Humas Polres Asahan ini adalah merupakan sebagai pelanggaran disiplin Polri maupun pelanggaran Etika Polri dan bahkan tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Karena itu, maka dengan ini saya menyampaikan petisi agar kiranya dilakukan uji publik maupun tindakan hukum internal Polri terhadap kinerja mantan oknum Kasi Humas Polres Asahan melalui pemeriksaan atas data yang telah disajikan oleh oknum Kasi Humas dalam Facebooknya tertanggal 12 Maret 2025 dikomperatifkan dengan data berdasarkan hasil pemeriksaan aduan Propam Poldasu Nomor : SPSP2/52//III/2025/Subbagyanduan tanggal 14 Maret 2025 dan hasil penyelidikan atau penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2025/SPKT/Polres Asahan/ Polda Sumut tenggal 15 Maret 2025.

“Bahwa mana tindakan dan atau perbuatan Kasi Humas Polres Asahan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pada Pasal 6 huruf (k) yang menegaskan bahwa “Dalam pelaksanaan tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang memanipulasi perkara,” cetusnya.

Bahwa mana pemberitaan oknum Kasi Humas Polres Asahan dalam akun Facebooknya tersebut bahwa ia-nya adalah orang yang termasuk turut serta memanipulasi perkara Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dengan mengatakan Almarhum positif telah mengkonsumsi narkoba berdasarkan testurine dan kemudian menegaskan bahwa tidak ada oknum Polisi Simpang Empat yang menganiaya Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar.

Sebab sambung dia, informasi elektronika yang diperbuatnya tersebut adalah tidak benar dan tanpa ada sebelumnya melakukan cross cek terhadap fakta-fakta hukum yang terjadi. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dalam dokumen dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni Sahat Sagala, Kiki Farel Sitorus, Julpani Sirait dan Jerry Gultom pada pengaduan di Propam Poldasu Nomor : SPSP2/52/III/2025/Subbagyanduan tanggal 14 Maret 2025.

lebih jauh Advokat ini mengatakan bahwa mana dokumen tersebut telah dibacakan oleh Akreditur pada persidangan pemeriksaan Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) sejak pada tanggal 16 April 2025. Hal mana menurut pembacaan dokumen dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan oleh Akreditur maupun keterangan saksi bahwa tidak benar terbukti Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar positif menggunakan narkoba dan Almarhum benar ada ditendang oleh terperiksa yakni oknum Kanit Polsek Simpang Empat bernama Ipda Ahmad Efendy. Bahkan statement oknum Kasi Humas Polres Asahan tersebut terbantahkan oleh dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 15 Maret 2025 dan Ipda Ahmad Efendy selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

“Tindakan oknum Kasi Humas Polres Asahan ini dapat dikualifikasi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang menyampaikan informasi dan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi Pegawai Negeri Polri,”

Menurut pembacaan dokumen dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan oleh Akreditur maupun keterangan saksi bahwa tidak benar terbukti Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar positif menggunakan narkoba dan Almarhum benar ada ditendang oleh oknum Kanit Polsek Simpang Empat bernama Ipda Ahmad Efendy.

Bahkan statement oknum Kasi Humas Polres Asahan ini semakin terbantahkan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 15 Maret 2025 dan Ipda Ahmad Efendy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 (dua) oknum Banpol dan sudah diterapkan penahanan di Rutan atas dasar sangkaan tindak pidana yang diatur dan diancam oleh Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 mutatio UU Nomor 35 Tahun 2014.

Bila mencermati kelihaian oknum Kasi Humas Polres Asahan ini dalam sejumlah kalimat pada informasi klarifikasi Facebooknya tersebut dengan berbagai hiperbola yang bermakna seolah-olah tidak ada lagi kebenaran informasi dari pihak yang dikontra tersebut sepertinya mencerminkan bahwa oknum Kasi Humas tersebut sudah terbiasa dan mahir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara kelembagaan Polri tidak objektif dengan suatu skenario untuk menyingkirkan kebenaran orang lain demi kepentingannya atau kepentingan orang lain yang dibelanya, ungkapnya.

Bahwa tindakan oknum Kasi Humas Polres Asahan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 huruf g ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang menggunakan sarana media social dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan huruf k “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang menista dan/atau menghina”.

Bahkan lagi bila mencermati kata-kata atau kalimat bantahan mantan Kasi Humas Polres Asahan tersebut sepertinya Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak yang baru menjabat sebagai Kapolsek Pulo Raja tidak memiliki rasa empati terhadap hilangnya nyawa Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar yang masih berstatus anak sekolahan sehingga sampai begitu tega menciderai kemanusiaan Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar yakni dengan membuat statement unggahannya yang mengatakan bahwa Almarhum Pandu positif mengkomunikasikan narkoba berdasarkan test urine. Logikanya apa?, apakah sudah ada suatu kesimpulan berdasarkan rumusan hipotesis dengan suatu penelitian beberapa variabel terukur di jajaran Polres Asahan bahwa apabila seseorang mengkonsumsi narkoba sudah pasti mati, serunya.

Oleh karena itu, bahwa pertanggungjawaban hukum atas unggahan klarifikasi bantahan terhadap adalah diembankan kepada Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak selaku Kasi Humas Polres Asahan sebagaimana perihal tersebut merupakan tanggungjawabnya sebagai humas sesuai dengan Pasal 22 huruf C Perpol Nomor 9 Tahun 2024 mutatio Perpol Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik Polri dan atau melanggar Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan dilarang menyebar-luaskan berita bohong dan menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat”.

Tindakan mantan Kasi Humas Polres Asahan ini dapat dikualifikasi melanggar Pasal 7 huruf d dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat”.

Dengan mencermati tindakan maupun perkataan-perkataan dari oknum Kasi Humas Polres Asahan tersebut dengan telah melanggar sejumlah etika Polri maupun disiplin Anggota Polri, apakah oknum Kasi Humas tersebut layak disebutkan bahwa Polri dengan motto “Rastra Sewakottama” dan Komitmen Polri untuk masyarakat. Dan semoga petisi ini beserta alasan-alasan yang saya sampaikan untuk ditindaklanjuti agar kiranya moment-moment mendatang berdampak effect jera terhadap oknum lainnya tidak mengulangi hal yang serupa, harap Tumpak Nainggolan.

Terkait persolan itu, mantan Kasi Humas Polres Asahan yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Pulo Raja, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyarankan agar konfirmasi ke Kasi Humas Polres aja ya. Karena saya sudah gak Kasi Humas lagi dan saya sudah jumpa keluarga nya kakak dan abang nya di Propam Polres, ujarnya.

Semua sudah saya jelaskan dan pada saat itu ikut juga kuasa nya juga Kapolsek Simpang Empat. Saat disinggung apakah ada permohonan maaf yang disampaikan Kasi Humas Polres Asahan terhadap keluarga Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar ini, Iptu Anwar Sanusi tak menjawabnya sembari mengirimkan klarifikasi yang sempat diunggah diakun Facebook dan terbit di sejumlah media online. (ZN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *