Sergai, NusaNEWSTV.com – Konflik masalah tanah sengketa perkebunan PTPD Paya Pinang Group dengan warga masyarakat yang berlokasi Paya Mabar Dusun Satu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara masih terus berlangsung, Kamis (10/4/2025).
Pasalnya pihak perkebunan PTPD Paya Pinang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan sudah jelas pihak tersebut telah merugikan negara dan juga masyarakat. Ketua Permatra Serdang Bedagai Rudi Sumantri menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mengelola tanah menjadi perkebunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki izin yang dinamakan HGU.
Bahwa HGU perkebunan PTPD Paya Pinang yang terletak di Desa Paya Mabar seluas 475 Ha tanggal 5 November 1984 telah berakhir, pada tanggal 31 Desember 2012 dan HGU di Desa Sei Bulu seluas 211,30 Ha tanggal 7 April 1988 telah berakhir, pada tanggal 13 Desember 2013 dan sampai saat ini, kedua HGU tersebut belum dapat diperpanjang oleh BPN pusat Kementerian ATR/BPN.
Bahwa pengelolaan perkebunan tanpa HGU melanggar pasal 34,35, dan ayat 1, peraturan pemerintah NO.4 tahun 1996 tentang pemberian HGU dan pasal 24 Peraturan Menteri ATR/BPN NO 17 tahun 2017, sehingga mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50.000.000, sesuai pasal 55 dan 56 UUPA No. 5, tahun 1960, jelasnya.

Sehingga warga masyarakat menurunkan alat berat traktor guna membajak untuk mengambil alih lahan tersebut. Pihak perkebunan PTPD Paya Pinang Askep Robi dan juga Asisten Pii dengan mandor perkebunan didampingi Security perkebunan PTPD Paya Pinang hadir di lokasi tersebut. Terjadi perdebatan kecil antara warga masyarakat yang diwakili oleh Ketua Permatra Rudi Sumantri dengan pihak perkebunan PTPD Paya Pinang, Askep Robi didampingi Asisten Pii, dan mandor perkebunan beserta Security.
Dari pihak perkebunan Paya Pinang meminta agar menghentikan traktor yang sedang membajak lahan perkebunan di Desa Paya Mabar tersebut, sedangkan dari pihak Permatra yang diwakili oleh RD dengan emosional siapapun tidak bisa menghentikan yang kami lakukan sekarang, kecuali pihak berwajib, tentunya kami meminta harus sesuai dengan proses hukum yang berlaku maka kami akan menghentikannya, ucap salah satu perwakilan warga Permatra
Dihadiri oleh Kapolsek Tebing Tinggi Kota dan anggota, Danramil 24 dan anggota, Intel, dari Kodam, Korem, dan kodim. Memonitor kegiatan tersebut agar tidak terjadi benturan antara kelompok masyarakat dengan pihak keamanan Security dari perkebunan PTPD Paya Pinang. Hingga berita ini di tayangkan situasi di lapangan masih terkendali dan kondusif, namun dugaan pelanggaran hukum oleh PT. PD Paya Pinang masih menjadi sorotan dan menunggu penyelesaian secara hukum. (Tamsi)





























