Asahan, NusaNEWSTV.com – Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin secara sengaja. Aborsi juga disebut sebagai penghentian kehamilan atau aborsi induksi. Aborsi dapat dilakukan dengan dua metode yaitu aborsi medis dan aborsi bedah.
Aborsi medis dilakukan dengan mengonsumsi obat resep. Sedangkan aborsi bedah dilakukan dengan prosedur di klinik atau rumah sakit. Di Indonesia, aborsi dilarang karena merupakan tindak pidana. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan, yaitu adanya indikasi darurat medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
Aborsi merupakan jalan pintas yang kerap dilakukan oleh pasangan diluar nikah/zina untuk menutupi aibnya. Hal ini tentu sangat merugikan banyak pihak terutama bagi si perempuan dan anak yang dikandungnya. Selain melawan hukum negara dan agama, tindakan aborsi juga membahayakan bagi kesehatan kaum perempuan kedepannya dan dapat mengancam nyawanya.
Miris, aborsi ini diduga terjadi disalah satu desa di Kabupaten Asahan. Aborsi ini sempat tercium aparatur desa bahwa salah satu oknum Kades bersama pasangan selingkuhannya diduga hendak melakukan aborsi. Padahal, sang kades ini masih punya isteri sah. Entah benar atau tidak selingkuhan dan aborsi itu hanya Allah SWT yang mengetahuinya.
Disebut-sebut, oknum Kades berinisial SL ini punya selingkuhan dengan wanita lain dan berhubungan sejak tahun 2022 sampai 2023 yang lalu. Hal itu berdasarkan keterangan dari orang terdekat kades yang menyuruh memfasilitasi mantan pacarnya untuk melakukan aborsi guna menutupi aib yang mereka berdua lakukan.
Tindakan kejahatan aborsi menurut Undang-Undang (UU) dapat kenakan pidana penjara. Aturan aborsi dalam KUHPidana pada pasal 347 KUHP. Pasal 463 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dapat diancam pidana penjara.
Pelaku aborsi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya. Kasus dugaan aborsi ini juga sempat dipublikasikan di salah satu media online dan terbit pada 4 Februari 2024.
Guna memastikan kebenaran informasi dugaan aborsi dan selingkuhannya itu, Kades SL yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 18:00 Wib hingga berita ini ditulis tak berkomentar. (ZN)





























