Asahan, NusaNEWSTV.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Punggulan berujung diperiksa Kejari Asahan pada Rabu (19/2/2025) kemarin. Terkait persoalan itu, Kades Punggulan, Suyetno dan Sekdes Nanang ini saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Bahkan nomor WA/Hp Kades inipun tak aktif lagi.
Sementara, Camat Air Joman, Sukardinata, S.STP, MAP, saat dimintai tanggapannya mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap desa yang dipimpinnya sesui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020. Katanya lewat sambungan selulernya, Kamis (20/2/2025) di Kisaran.
“Dalam Permendagri tersebut jelas diatur fungsi dan peran Camat. Jadi kita disini hanya melakukan pengawasan saja dan untuk lebih jauhnya lagi bukalah kewenangan kita karena selaku pengguna anggaran adalah kepala desa,” kata Camat Air Joman.
Ditanya soal pemeriksaan Kades Punggulan di Kejaksaan Negeri Asahan diduga adanya indikasi dugaan korupsi Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024, Camat ini tak berkomentar lebih jauh.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024, dua orang aparatur Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu kemarin.
Ya benar, pemeriksaan terhadap kedua aparatur Desa Punggulan ini terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi DD, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dikelola pihak desa. Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, lewat selulernya di Kisaran.
“Pemeriksaan terhadap kedua aparatur Desa Punggulan ini terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi DD, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dikelola pihak desa,” ucap Kasi Intel.
Kita tunggu aja hasilnya nanti ya, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan dalam pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi maka akan kita sampaikan ke rekan-rekan media, ujarnya. (ZN)





























