Asahan, NusaNEWSTV.com – Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian RSU Ibu Kartini Kisaran, Muhammad Fandy Aditya Tarigan beralasan dan meyebut Lydia Wahyu Ningrum Kasubbag Umum dan SDM di RSU Ibu Kartini korban PHK sepihak penyebabnya adalah gara-gara chetingan. Fandy mengaku ada 7 orang yang di PHK perusahaan gegara chatingan di grup WhatsApp para perawat, katanya, Senin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.
Saat disinggung penyebab terjadinya PHK sepihak terhadap Lydia Wahyu Ningrum ini, Fandy pun tak bisa menjawabnya dengan alasan adanya persoalan chetingan di group WhatsApp (WA) para perawat RSU Kartini yang merasa dibully dengan kata-kata tidak senonoh. Salah satu perawat ini merasa dibully sehingga persoalan itu sampai ke atasan, kilahnya.
Padahal, Lidya yang merupakan Kasubbag SDM dan Umum di RS Ibu Kartini Kisaran ini tidak terlibat dalam persoalan chatingan yang ada di grup WhatsApp 7 orang perawat itu. Anehnya lagi, ketika ditanya atas dasar apa pemberhentian sepihak terhadap Lydia yang telah bekerja sejak 2018 lalu, lagi-lagi Fandy selaku atasannya Lydia tak bisa menjawabnya dan terkesan berdalih.
Sementara, Lydia Wahyu Ningrum (29), merupakan mantan karyawan kontrak (PKWT) di RSU Ibu Kartini yang dikelola PT. Kartini Sentra Medika yang telah bekerja sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan 11 Juli 2025 dengan status Pekerja Kontrak (PKWT) yang dikontrak pertahun. Lydia berkerja sebagai karyawan kontrak di RSU Ibu Kartini Kisaran kurang lebih selama 7 tahun mengabdi di PHK sepihak, ungkapnya.
“Saya menerima dua surat yang berbeda dikeluarkan oleh perusahaan yang sama yaitu Perusahaan PT. Kartini Sentra Medika. Pertama, pada tanggal 11 Juli 2024, saya telah menerima perpanjangan kontrak dan sudah menandatangani perpanjangan kontrak untuk periode 11 Juli 2024 sampai dengan 11 Juli 2025. Mekanisme perpanjangan sesuai Undang-Undang terkait perpanjangan kontrak kerja,” kata Lydia, Selasa (12/11/203) lewat selulernya di Kisaran.
Kedua, pada tanggal 29 Juli 2024 saya menerima surat perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh M. Fandy Aditya Tarigan selaku Kabag SDM dan Umum RSU Ibu Kartini dimana dr. Haviza, MKM selaku Direktur RSU Ibu Kartini pada saat itu masih aktif menjabat tidak mengetahui adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja ini, jelas Lydia.
Lydia menyebut, isi surat tersebut menyatakan bahwa kontrak saya tidak dapat dilanjutkan dan tanpa alasan apapun. Lebih lanjut surat itu menyebutkan per tanggal 1 Agustus 2024 hubungan kerja RSU Ibu Kartini dengan saya dinyatakan telah berakhir. Seharusnya pemberitahuan pemberhentian kontrak kerja diberitahukan setidak-tidaknya 14 hari sebelum PHK itu dilakukan (berdasarkan Pasal 37 Ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara kata Lydia, yang dilakukan oleh PT Kartini Sentra Medika adalah 15 hari setelah lewat waktu habis kontrak dan setelah ada perpanjangan kontrak kerja. Sehingga mekanisme yang dilakukan PT. Kartini Sentra Medika telah cacat formil/prosedural dan dilakukan tidak secara sah dan patut, cetus wanita cantik keturunan Sunda dan Karo ini.
“Setelah surat PHK sepihak itu disampaikan kepada saya, dr. Haviza, MKM selaku Direktur RSU Ibu Kartini mengeluarkan surat memo dinas tertanggal 30 Juli 2024 kepada M.Fandy Aditya Tarigan selaku Kabag SDM dan Umum yang subtansinya berbunyi bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai SOP dalam mengeluarkan PHK oleh Kabag SDM dan Umum kepada saya,” terang Lydia anak ke 3 dari 5 bersaudara itu.
Bahkan, Kabag SDM dan Umum tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada dr. Haviza, MKM selaku Direktur RSU Ibu Kartini sekaligus pimpinan RSU Ibu Kartini. Pada tanggal 2 Agustus 2024 hari terakhir saya bekerja di RSU Ibu Kartini, saya mendapatkan surat keterangan bekerja dan surat pengalaman bekerja dari RSU Ibu Kartini yang menyatakan “Selama menjadi staf di RSU Ibu Kartini sdri Lydia Wahyu Ningrum telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan dan tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan,”ungkap Lydia. (ZN)