Asahan, NusaNEWSTV.com – Terkait persoalan pelepasan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) TK II Asahan yang diduga terjual sejak tahun 1996, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Asahan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) eks Pasar Kisaran (Parkis). Desakan itu disampaikan Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Kamis (10/10/2024) di Kisaran.
“Kita minta Anggota DPRD Asahan yang baru dilantik segera menggelar RDP nya. Ini menyangkut persoalan asset Pemerintah Daerah yang diperjualbelikan itu apakah melalui proses Rapat Paripurna DPRD Asahan ketika itu atau tidak. Apalagi, ruislag/tukar guling asset tersebut dialihkan dan atau dipindahkan kemana,” tanya Hendra.
Dia menyebut adanya indikasi dugaan penggelapan asset Pemerintah Daerah TK II Asahan di era tahun 90-an itu. Mengingat, pada masa itu kurangnya sosial control dari masyarakat Kabupaten Asahan sehingga asset tersebut bisa berpindah tangan kepada pihak swasta maupun pihak pengusaha lainnya, sebut aktivis ini.
Karena itu kata dia, kita berharap agar DPRD Asahan memanggil dinas-dinas terkait dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) eks Pasar Kisaran diatas namakan Maryam alias Ayen. Kita patut curiga proses pelepasan asset Pemda ini kenapa segampang itu. Persoalan inilah yang perlu dipertanyakan DPRD Asahan tentang asal usul pelepasannya, terang Hendra.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPP LSM SS-PAMA Asahan, Hery Noto. Pihaknya meminta persoalan ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan asumsi negative. Dan jika apabila terbukti dugaan penggelapan asset Pemerintah Daerah tersebut, hendaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan upaya-upaya hukum, katanya.
Hery juga merasa heran dan curiga kenapa data maupun arsip berita acara pelepasan asset Pemda pada tahun 1996 yang tercatat pelepasannya oleh pejabat legislatif dan eksekutif di Asahan ini tak satupun dinas terkait mengetahuinya. Kecurigaan ini menimbulkan adanya dugaan persekongkolan pihak-pihak dinas terkait untuk menutupi persoalan kasus tersebut, ungkapnya.
Menanggapi permintaan RDP itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, MKM, mengatakan boleh saja dan silahkan buat laporan. Secara formal masyarakat sebaiknya menyampaikan surat ke DPRD terkait masalah tersebut agar DPRD mengundang para pihak dan tidak berdasarkan asumsi, kata Ketua DPRD Asahan.
Terpisah, Ketua PAN Kabupaten Asahan, Drs Syaddat Nasution yang dimintai tanggapannya mengungkapkan agar masyarakat secepatnya membuat laporan pengaduan yang kongkrit kepada DPRD Asahan. Insya Allah laporan pengaduan masyarakat itu akan kita tindaklanjuti di Dewan dan akan kita gelar Rapat Dengar Pendapat secara terbuka, terangnya Syaddat.
Anggota Dewan ini sangat setuju bila persoalan dugaan penjualan asset eks Pasar Kisaran yang dahulunya merupakan milik Pemerintah Daerah di buka kembali agar masalah ini terang benderang. Kita akan panggil dinas terkait seperti pihak BPN, Bapedda, Dinas Perkim, Bagian Asset, PUTR, Camat, pemilik Sertifikat dan masyarakat setempat, tegas Anggota DPRD Asahan yang menjabat dua periode itu.
Sementara itu, Ok Rasyid merupakan warga Kelurahan Kisaran Timur mengaku bahwa pihaknya telah melapor persoalan ini ke DPRD Asahan pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk di RDP kan. “Ya kita sudah buat laporan ke DPRD Asahan pada bulan Agustus 2024 kemarin dan kasus ini juga sedang kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan,” terang Ok panggil akrabnya. (ZN)