Asahan, NusaNEWSTV.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman imbau masyarakat kelompok tani untuk tidak menggarap dan melakukan aktifitas di lahan eks HGU PT. BSP Tbk Kisaran di Kelurahan Mutiara, Selawan, Siumbut Baru, Karang Anyer, Gambir Baru dan Lestari khususnya di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Barat. Kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Asahan, Teuku Adi Huzaifah Siregar, S.Sos, Rabu (25/9/2024) di ruang kerjanya.
Lewat suratnya Nomor : 17/0352/ /VII/2024 tanggal 26 Juli 2024. Prihal himbauan yang ditujukan Dinas Perkim Kabupaten Asahan kepada sekelompok penggarap yang meminta melakukan pekerjaan pemakaian lahan untuk bercocok tanam pada areal HGU PT. BSP Tbk Kisaran untuk menghindari agar tidak terjadinya pelanggaran hukum dan konflik di lahan HGU PT. BSP yang statusnya masih dalam proses pembaruan hak. Oleh karena itu, kita minta agar kelompok tani ini untuk tidak melakukan kegiatan penggarapan dan penyerobotan tanah tersebut, ungkap mantan Kadis PUTR Asahan itu.
“Kepada sekelompok penggarap yang meminta melakukan pekerjaan pemakaian lahan untuk bercocok tanam pada areal HGU PT. BSP Tbk Kisaran untuk menghindari agar tidak adanya pelanggaran hukum dan konflik di lahan HGU PT. BSP yang statusnya masih dalam proses pembaruan hak. Karena itu, kita minta agar kelompok tani untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan penggarapan maupun penyerobotan tanah tersebut,” tegas Huzaifah.
Kadis Perkim menjelaskan, berdasarkan surat permohonan kelompok tani yang mengatasnamakan Pengurus Organisasi Depicab Soksi, Organik Merah Putih, Organisasi Petani Nelayan, Organisasi Singkong Indonesia Kabupaten Asahan dan para kelompok tani penggarap lainnya yang ditujukan kepada Bupati Asahan tidak mendasar. Sebab, permohonan pemakaian lahan tersebut bukanlah kewenangan Bupati melainkan kewenangannya pihak pimpinan PT. BSP Tbk Kisaran. Untuk itu, kita minta masyarakat tidak terprovokasi dan jangan mau diiming-imingi apalagi memberikan sejumlah uang agar mendapatkan lahan yang belum jelas statusnya, ujarnya.
Dalam permasalahan itu kata dia, pihak PT. BSP Tbk Kisaran juga telah melaporkannya kepada Kepolisan. Hal itu sesuai dengan surat tembusan dari PT. BSP Tbk yang ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Kepolisian Resor Asahan Up Kapolres Asahan dengan Nomor : 56/GM-Sumut/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, perihal pengaduan penyerobotan tanah dan atau menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, terang Adi panggilan akrabnya. (ZN)




























