Asahan, NusaNEWSTV.com – Soal dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 Rp. 1,7 miliar dan dana Covid-19 tahun 2021 senilai Rp.43,3 miliar diduga “beraroma korupsi”. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diminta turun ke Asahan untuk menyelidikinya. Kata Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra SP, Senin (23/9/2024) di Kisaran.
Dia menilai, adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 dan bekerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan lain hanya untuk di pinjam pakaikan dengan memberikan komitmen fee. Menurutnya, modus seperti ini bisa saja terjadi di daerah seperti kasus-kasus korupsi APD Covid-19 di Kabupaten maupun Provinsi di Indonesia seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Asahan tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 segera diperiksa anti rasuah itu. Dikatakannya, total dana Covid-19 tahun 2020, BTT tahun 2020 dan dana Covid-19 tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp.64,2 miliar. Anggaran sebesar ini cukup fantastis dan perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menggerogoti anggaran bencana nasional itu, terang Hendra.
“Pemeriksaan terhadap Bupati, H. Surya, BSc, mantan Sekda, Drs Jhon Hardi Nasution, MSi (red- sekarang staf ahli) dan Kadis Kesehatan, Hari Sapna ini perlu dilakukan. Selain itu, pemilik perusahaan(red-rekanan) sebagai penyedia APD Covid-19 juga diperiksa. Dan ada juga sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sei Dadap yang menangani Covid 19 ketika itu tidak menerima uang insentif dari Dinkes Asahan,” ujarnya.
Pihaknya menduga adanya indikasi dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), penanganan, pendataan dan pemantauan wabah Covid-19 yang dikelola Dinkes Asahan. Mengingat, Plt Kadinkes Asahan ketika itu sempat dijabat mantan Sekda dan Sekretaris Dinkes Asahan, Dr Hari Sapna, MKM yang Sekarang menjabat Kadis Kesehatan. Kita berharap agar kasus ini menjadi atensi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kata Hendra.
Hendra menguraikan, indikasi kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.22.901.044.835,25 belanja modal Rp.4.170.588.050,00 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.407.000.000,00. Tahun anggaran 2021 Pemkab Asahan menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal masing-masing sebesar Rp.465.419.160.396,00 dan Rp.212.827.143.062,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp.394.140.094.063,87 dan Rp.192.281.525.138,47 atau
84,68% dan 90,35% dari anggaran.
Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) bukti pertanggungjawaban belanja daerah, Daftar Mutasi Barang (DMB) dan KIB pada empat SKPD diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.34.756.590.935,25 dan belanja bantuan sosial Rp.407.000.000,00 dengan uraian sebagai berikut :
Dikatakannya lagi, bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp.96.343.813.936,00 dengan realisasi Rp.67.210.849.247,53 atau 69,76% dari anggaran. Dari realisasi tersebut digunakan untuk belanja pemeliharaan yakni rehabilitasi sedang/berat gedung berbiaya Rp.2.716.433.917,53 dengan rincian sebagai berikut.
Rincian belanja modal dianggarkan pada belanja barang dan jasa Dinas Kesehatan berikut ini rehablitasi sedang Pustu Sarang Helang Rp.151.504.000,00, rehabilitasi berat Puskesmas Aek Songsongan Rp.623.512.337,19, rehabilitasi berat Puskesmas Prapat Janji Rp.647.209.259,33, rehabilitasi berat Puskesmas Silo Laut Rp.641.400.000,00, rehabilitasi sedang Pustu Perkebunan Suka Raja Rp.151.637.000,00, rehabilitasi berat Poskesdes Desa Sei Lama Rp.116.500.306,76, rehabilitasi sedang Pustu Sei Silau Barat Rp.151.583.766,24, rehabilitasi berat Poskesdes Air Teluk Kiri Rp.116.511.597,03 dan rehabilitasi berat Poskesdes Desa Teluk Dalam Rp.116.575.650,98. Jumlah total anggaran Rp.2.716.433.917,53.
Sumber : Data diolah hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tiga puskesmas yaitu Puskesmas Prapat Janji, Silau Laut dan Aek Songsongan. Diketahui kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan pembangunan ruangan baru dan perawatan gedung yang lama yang nilainya akan dikapitalisasi. Dengan demikian kata dia, anggaran rehabilitasi gedung ini seharusnya belanja modal karena menambah aset tetap. Penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.82.152.943.969,00 belum didukungnya dengan Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp.7.611.920.830,00, dan belum jelas statusnya, ungkap Hendra.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPP LSM SS-PAMA Asahan, Hery Noto.
Hery meminta KPK dan Kejatisu mengusut anggaran dana Covid-19 di Dinkes Asahan. Kita patut curiga anggaran sebesar ini jangan-jangan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat Pemkab Asahan. “Ya kita minta KPK segera mengusutnya disertai melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu Pemkab Asahan serta sejumlah pejabat lainnya. Kita minta dana Covid-19 di Asahan ini diusut tuntas,” tegas Hery.
Dia juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2020-2021 dan SK Bupati tentang penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga untuk pencegahan dan atau penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Asahan sebesar Rp.1,7 miliar dan dana BOK Dinkes Asahan perlu dipertanyakan untuk kegiatan dan belanja apa saja, ujar Hery panggilan akrabnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Dr, Hari Sapna, MKM, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis terkesan tutup mulut. Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, AA.Tanjung, SE, MM, saat diminta tanggapannya terkait permintaan aktivis minta Bupati Asahan serta pejabat lainnya segera diperiksa KPK dan Kejatisu masih belum bisa memberikan komentar. (ZN)