Pengacara Rusli Cs Serahkan Konklusi Gugatan Perdata Atas CU Nusantara ke PN Kota Tebing Tinggi

Date:

 

Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com – Sri Rahayu, SH selaku Kuasa Hukum Rusli Cs dari Lembaga Bantuan Hukum BBHA Indikator pimpinan Bambang Santoso, SH yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto no. 40 Kota Tebing Tinggi, menyerahkan berkas Konklusi (Kesimpulan Fakta Persidangan) Gugatan Perdata No.8/Pdt.G/2024/PN.Tbt atas CU. Nusantara yang beralamat di Jalan H.M. Yamin no.12K Kamp. Keling Kota Tebing Tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Kamis (11/7/2024).

Adapun poin poin yang disampaikan di dalam konklusi hasil kesaksian pihak Penggugat (Rusli Cs) dengan Tergugat (CU. Nusantara) sesuai fakta persidangan gugatan perdata “Pemberian Kredit Fiktif Rp. 180 juta” tersebut diantaranya, 1. Surat Permohonan Kredit menyalahi Locus Delictinya. 2. Tandatangan Surat Perjanjian Kredit dipalsukan dan telah dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan No. STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. 3. Pihak Koperasi CU. Nusantara tidak dapat membuktikan kebenaran penyerahan uang kredit sebesar Rp. 180 juta tersebut baik siapa yang menyerahkan dan yang menerima, kwitansi maupun dukumentasinya. 4. Usaha Simpan Pinjam CU. Nusantara tidak mempunyai ijin dari OJK sesuai keterangan Saksi yang dihadirkan pihak CU. Nusantara (tergugat) sendiri juga banyak lagi kejanggalan yang terkuak di fakta persidangan.

Konklusi yang disampaikan Sri Rahayu, SH selaku Kuasa Hukum Rusli Cs kepada Majelis Hakim yang diketuai Lenny Lasminar, Silitonga, SH, MH dan Hakim Anggota Rahmad Pakpahan, SH dan Rina Yose, SH adalah untuk menjadi pertimbangan hakim dalam keyakinan putusannya bahwa CU. Nusantara benar adanya tidak pernah memberikan kredit sebesar Rp. 180 juta kepada Rusli Cs sesuai dengan permohonan kredit yang penuh dengan kecurangan tersebut.

Pihak Kuasa Hukum beserta Rusli CS (Penggugat) percaya bahwa majelis hakim yang dipimpin Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH akan memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada Kamis (25/07/2024) atas permainan busuk pemberian kredit fiktif yang dilakukan CU. Nusantara dan saat saya melapor ke Polres Tebing Tinggi, ternyata pihak CU. Nusantara sudah banyak dilaporkan anggotanya atas beberapa kasus, ucap Rusli. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...