Asahan, NusaNEWSTV.com – Diketahui, tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri ini ternyata suami dan anak dari salah satu Kepala UPTD SD Negeri di Asahan berinisial ibu “DI”. “FA” dan “TE” adalah anak kandung dari pasangan suami istri “MR” dan “DI”, kata warga setempat, Kamis (16/5/2024) lewat selulernya di Kisaran.
Ketiga terduga pelaku berinisial “FA”, “MR” dan “TE” ini sempat digelandang ke Mapolres Asahan oleh masyarakat setempat. Karena alasan dengan tidak cukup bukti, “MR” dan “TE” ini dilepas. Sedangkan inisial “FA” yang merupakan ayah kandung korban nginap di sel tahanan Polres Asahan, ucap warga.
Bahkan setelah dilepas ucap warga itu, “MR” dan “TE” yang merupakan kakek dan paman kandung korban inipun diupah-upah alias di songgot oleh “DI” (red-ibu Kepala UPTD SDN) bersama Kepala Dusun. Padahal sebelumnya, “FA”, “MR” dan “TE” ini sempat viral dihakimi warga.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 di salah satu Kecamatan di Asahan, Sumatera Utara. Kasus inipun dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 Wib.
“Pada Senin (6/5/2024) kemarin, pihak UPPA Polres Asahan disaksikan Kepala Desa dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Asahan melakukan pra rekonstruksi kasus persetubuhan di lokasi kejadian itu”,kata Ketua LPAI Kabupaten Asahan, Suyono, SE.
Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA Polres Asahan dan melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Namun diketahui, dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial “MS” dan “TE” dilepas dengan alasan tidak cukup bukti. Sedang “FA” (red-ayah kandung korban) di sel tahanan Polres Asahan.
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya mengatakan bahwa 3 orang dibawa masyarakat dan 1 orang kami tahan, terang Rianto singkat. (ZN)





























