Asahan, NusaNEWSTV.com -Pembangunan pagar eks Pasar Kisaran diduga tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Ashaan membuat warga setempat keberatan. Akibatnya, pemagaran sejak 3 hari dilaksanakan di lokasi tersebut semakin memanas dan hampir terjadi bentrok dengan warga setempat.
Akhirnya pemasangan tiang penyanggah didepan gedung eks Pasar Kisaran tepatnya bersebelahan dengan Jalan Sokat Ali, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Timur ini diturunkan warga. Saat pemagaran dilokasi pada Kamis (6/3/2025) kemarin, Satpol PP dan Kepolisian melakukan pengamanan hingga akhirnya aktifitas sementara dihentikan.
Merasa kecewa dengan kinerja Dinas PUTR Ashaan, sejumlah warga pun meminta agar Bupati mencopot Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan. “Sebab, Kadis PUTR Asahan ini diduga dianggap melakukan pembiaran. Tanpa adanya PBG dari Dinas PUTR Asahan kok bisa ada pembangunan pagar liar di lokasi ini”. Kata Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan, Ok Rasyid SE, Jum’at (7/3/2025) di Kisaran.
Tak hanya itu, dia meminta agar Satpol PP Kabupaten Asahan jangan tebang pilih untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Jika tidak ada izin ya harus ditindak dan membongkar bangunan liar tersebut sebelum terbit PBG nya. Jadi, jangan karena pengusaha itu punya uang banyak dan berkuasa lalu mereka bermain mata, terang Ok.
Pasalnya kata dia, kasus ini sudah hampir 9 bulan bergulir tak kunjung ada penyelesaiannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Bahkan, pejabat Pemkab Asahan ini tak peduli dengan persoalan tersebut. Padahal, eks Pasar Kisaran ini dahulunya adalah merupakan asset milik Pemda TK II Asahan yang saat itu dipimpin Bupati Asahan, Rihol Sihotang.
Bahkan, persoalan ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran dan di RDP kan DPRD Asahan. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, pihaknya juga meminta agar Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi dan Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP segera turun kelapangan untuk melihat situasi pemagaran tersebut, harap Ok.
Ok menjelaskan, warga Pasar Kisaran yang diwakili oleh pengacara Zulkifli, SH, Dian Marwah, SH dan kawan-kawan sedang mendalami kasus ini. Dan masalah tersebut masih proses di DPRD Asahan. Yang mana, Komisi C DPRD Asahan belum ada mengeluarkan keputusan apapun terkait eks Pasar Kisaran tersebut. Karena sampai hari ini, BPN Asahan belum memberikan alas hak yang diminta DPRD Asahan, katanya.
Dia sedikit menjelaskan, sebelum namanya Pasar Kisaran, tempat ini dulu sempat dijadikan stasiun dan persinggahan bus antar lintas Sumatera sekira tahun 90-an. Sayangnya, bangunan milik Pemerintah Daerah TK II Asahan ini dipindahkan tangankan kepada pihak lain diera tahun 1997-an. Kini bangunan bersejarah inipun tinggal kenangan semata oleh masyarakat Asahan.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya persuasif antara pihak. Dan kita sudah konfirmasi ke Dinas PUTR Kabupaten Asahan bahwa PBG nya sedang dalam proses, katanya.
“Soal pembongkaran kita belum mengarah kesana dan sifatnya masih teguran dan penertiban. Untuk melakukan pembongkaran suatu bangunan kan harus berdasarkan SOP, jadi gak sembarangan gitu. Dan kita masih kordinasi dengan Dinas PUTR Ashaan,”terangnya.
Sementara, Kadis PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, saat dikonfirmasi terkait pembangunan pagar eks Pasar Kisaran yang diduga belum memiliki PBG dari Dinas PUTR Ashaan tetapi pembangunan pagar terus berlanjut. Hingga berita ini ditulis, Agus Jaka masih belum berkomentar. (Tim)





























