Empat Terdakwa Korupsi Penyimpangan Kredit PT. Bank Sumut Syariah Kepada CV. Zamrud Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) atas nama terdakwa RHH, MH, AR, dan EHH, pada Jumat, (15/11/2024) di PN Medan. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heryanto Manurung, SH, Sabtu (16/11/2024) lewat selulernya di Kisaran.

Kasi Intel menjelaskan, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dengan amar tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa ARH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Sementara, terdakwa EHA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EHA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.280.000,- (seratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun, terang Kasi Intel.

Untuk terdakwa MH kata Kasi Intel, MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.963.910.000,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, ujar Kasi Intel.

Sementara untuk terdakwa RHH ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan yang dihadiri oleh keempat terdakwa dan kuasa hukum masing-masing terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Harold Manurung SH, MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH. Sementara itu, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, SH. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...