Empat Terdakwa Korupsi Penyimpangan Kredit PT. Bank Sumut Syariah Kepada CV. Zamrud Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) atas nama terdakwa RHH, MH, AR, dan EHH, pada Jumat, (15/11/2024) di PN Medan. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heryanto Manurung, SH, Sabtu (16/11/2024) lewat selulernya di Kisaran.

Kasi Intel menjelaskan, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dengan amar tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa ARH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Sementara, terdakwa EHA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EHA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.280.000,- (seratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun, terang Kasi Intel.

Untuk terdakwa MH kata Kasi Intel, MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.963.910.000,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, ujar Kasi Intel.

Sementara untuk terdakwa RHH ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan yang dihadiri oleh keempat terdakwa dan kuasa hukum masing-masing terdakwa. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan adalah Harold Manurung SH, MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH. Sementara itu, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, SH. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pengurus Forwaka Tebing Tinggi Periode 2026 – 2028 Resmi Dikukuhkan

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota...

Longsor Tengah Malam Tutup Jalan di Tigalingga, BPBD Dairi Bergerak

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Dairi...

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

    Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga hadiri sidang...

Pemkab Dairi Klarifikasi TPP: Besaran per PNS Tetap, Alokasi Ditambah untuk Memenuhi Pembayaran

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan penjelasan mengenai...