Miris, Pembangunan Perumahan Mewah Deli Suites Private Residence Tidak Miliki Plank Izin PBG

Date:

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Bangunan yang melakukan curi start alias belum memiliki izin tapi sudah dibangun kembali terjadi yang luar biasanya itu dilakukan pengembang Perumahan Mewah Deli Suites Private Residence, pasalnya puluhan unit rumah dibangun tanpa memiliki adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu.

Sebelumnya sudah diberitakan di beberapa media online, tentang bangunan yang curi start di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat/Timur, Kecamatan Medan Perjuangan yang dibangun sebanyak 10 unit berlantai 2 tanpa adanya izin PBG, kini kembali terjadi lagi ada bangunan mewah di Jalan Pulwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kode Pos:20239 yang dibangun sebanyak 10 unit lebih dua lantai tidak memiliki izin PBG.

Hal tersebut terpantau Kamis (18/7/2024). Bangunan perumahan mewah ini ternyata juga curi start tanpa plank izin PBG terlebih dahulu tapi bangunan sudah dikerjakan disinyalir itu dilakukan untuk menghindari pajak retribusi ke Pemko Medan. Ironisnya diperoleh informasi dari pekerja, bahwa yang menjadi Humas Samsuwir oknum dari LSM LIRA.

Dari keterangan para pekerja, bahwa pemborongnya bernama Robert Jacob warga asli keturunan Tionghoa, ketika ditanya mengenai plank izin PBG nya, diketahui bahwa Samsuwir juga yang mengurus, ucap pekerja. Selain izin plank PBG, Samsuwir juga memasukan bahan – bahan bangunan yang dibutuhkan, terutama semen, batu bata, besi dan lain – lain, kata pekerja kepada awak media. Informasi yang beredar di lapangan, bahwa hampir separuh bangunan tanpa plank izin PBG di Kota Medan dan Deli Serdang diduga Humasnya Samsuwir.

Sementara itu saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Kadis Perkim Alexsander Sinulingga melalui WA nya 0853****8047 prihal adanya bangunan perumahan mewah dibangun tanpa plank izin PBG, namun sayangnya Kadis Perkim tak menjawab. Selanjutnya saat konfirmasi ke Kabid Perkim Afan ke nomor WA 0812****4524 mendapati jawaban yang sama.

Hal ini semakin memunculkan preseden buruk di tengah masyarakat tentang kinerja Dinas Perkim yang diduga kuat sepertinya Kadis dan Kabid sudah mendapatkan setoran atau upeti dari pemilik bangunan perumahan mewah tanpa ijin PBG tersebut. Kondisi ini jelas semakin membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin bocor tak terkendali. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Akses Jalan ke Kuta Gamber, Kempawa dan SMA Negeri 1 Tanah Pinem Kembali Normal

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Akses transportasi menuju Desa Kuta Gamber,...

Perpustakaan Raja Naga Jambe Laksanakan Akreditasi, Pemkab Siap Berbenah

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong...

65 Tahun Bank Sumut, Bupati Dairi: Sinergi dengan Pemkab Sudah Sangat Baik dan Produktif

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga diwakili...

Pesta Njuah Njuah 2026 Resmi Ditutup, Bupati: Jangan Sampai Kehilangan Akar Budaya

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pesta Budaya Njuah-Njuah yang berlangsung selama...