Asahan, NusaNEWSTV.com – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan Bupati Asahan. Pembatalan ini berdasarkan Surat Ederan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Demikian sampaikan Bupati Asahan, H. Surya, BSc melalui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).
Kadis Kominfo mengatakan, ke 49 orang yang telah dilantik ini akan dikembalikan ke jabatan semula. Selain itu, Bupati Asahan juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Syamsuddin menjelaskan, menurut Surat Edaran Mendagri tersebut, pergantian jabatan kepala sekolah bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Setelah mendapatkan izin dari Gubernur, Bupati Asahan dapat kembali melakukan pelantikan, ujarnya.
Oleh karena itu kata dia, diharapkan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan dirinya untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya yaitu “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”, ucapnya.
“Hendaknya para guru dan kepala sekolah berkenan menerima keputusan dimaksud dengan tetap melakukan tugas-tugas yang diemban. Jangan khawatir, apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, Bupati Asahan akan segera melantik ke 49 orang Kepala UPTD tersebut”, kata Syamsuddin.
Dikatakannya lagi bahwa petikan Surat Keputusan (SK) pembatalan hari ini baru di terima dinas pendidikan dari BKD. Nanti selanjutnya disdik la yang akan menidaklanjuti. Pada Jum’at (19/4/2024), Bupati Asahan mengeluarkan Petiikan Surat Keputusan Pembatalan ke 49 Kepala UPTD tersebut.
Sebelumnya, pelantikan Kepala UPTD TK, SD dan SMP Negeri tanpa dihadiri Bupati Asahan, H. Surya BSc dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs H. Supriyanto, MPd. Ada 49 Kepala UPTD yang dilantik di Aula Dinas Pendidikan Asahan, Jalan Jend. A. Yani Kisaran, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Jum’at (22/3/2024) di Kisaran.
Di hadapan Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian, SH, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya, Asisten Administrasi Umum Pemkab Asahan, Drs Muhilli Lubis, MSi melantik Kepala UPTD TK, SD, SMP Negeri dan Kepala Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). 49 Kepala UPTD Negeri dilantik terdiri dari 4 Kepala UPTD TK Negeri, 17 Kepala UPTD SD Negeri dan 28 Kepala UPTD SMP Negeri.
Salah satu Kepala UPTD yang dilantik adalah Bambang Hermoyo, SPd, sebagai Kepala UPTD SMP Negeri 3 Kisaran. Sebelumnya, Bambang Hermoyo, SPd menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD SMPN 4 Kisaran. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 tahun 2024 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di lingkungan Disdik Asahan.(ZN)





























