Kepanasan, Kades Marjanji Aceh Ancam Polisikan Warganya Berikan Berita Fitnah Hingga ke Pemberitaan

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Kepanasan, ibu Kepala Desa (Kades) Marjanji Aceh ini ancam polisikan warganya menyebar berita fitnah menjadi ke pemberitaan. Bukannya menyelesaikan persoalan dengan warganya itu, eh malah melaporkannya ke Polsek Bandar Pulau. “Tunggu nanti proses penyidikannya. Sabar dulu ya,” kata Kades Marjanji Aceh, Rayani boru Sianipar sedikit angkuh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kemarin.

Usut punya usut, ternyata dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa maupun dana BUMDes disinyalir dilakukan oknum Kades Marjanji Aceh semenjak dia menjabat menemukan titik terang. Kebijakan Kepala Desa ini tentu membuat warga desa itu menjadi berang.

Ada beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oknum Kades tersebut. Yang pertama dia (red-Kades) meminjam pakaikan dana desa kepada “SCS” sebesar Rp.75 juta. Pengelolaan dana BUMDes terkesan amburadul. Kata Mawardi didampingi Zainal Arifin Tambunan, Minggu (24/3/2024) saat dikonfirmasi lewat selulernya di Kisaran.

Selain itu kata dia, dana BUMDes sejak 2021 yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan untuk kepentingan orang-orang terdekatnya dan mencari keuntungan pribadinya. Lain lagi pembangunan infrastruktur diarahkan persis di areal perladangan milik oknum Kades.

Mereka menduga bahwa pengelolaan Dana Desa Marjanji Aceh bertentangan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Tujuan pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 14 tentang Desa jelas diatur, terang Mawardi diamini warga lainnya.

Bahkan menurutnya, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa menurut Permendes Nomor 7 Tahun 2021 bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional, prioritas program nasional dan motigasi penanganan bencana sesuai dengan kewenangan desa.

Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pertanggungjawaban keuangan Desa Marjanji tersebut sesuai dengan peraturan, jelasnya. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sampaikan Belasungkawa, Bupati Dairi Kunjungi Keluarga Korban Tabrakan Sibolangit, Ahli Waris Terima Bantuan Beasiswa

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga di dampingi...

Bupati Dairi Terima Audiensi Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatra Utara

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga menerima...

Sekda Dairi Pimpin Upacara Hari Anak Nasional

  Dairi, NusaNEWSTV.com- Sekda Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin menjadi...

DPRD Dairi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda Kabupaten Dairi

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...