Dairi, NusaNEWSTV.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui penerapan transaksi non tunai. Komitmen tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang secara resmi dibuka Bupati Dairi, Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Selasa (1/9/2026), di Balai Budaya Sidikalang.
Kegiatan yang diikuti para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum, yakni Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, serta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein.
Bupati Vickner Sinaga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum lahirnya sejarah baru dalam tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi, khususnya melalui penerapan transaksi non tunai.
“Ia menekankan, semangat transparansi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta jajaran yang terkait dengan pemerintahan desa, tetapi juga harus diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi”
Bupati juga meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan Kejaksaan dan Polri dengan serius. Kehadiran aparat penegak hukum, katanya, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pelaksana agar mampu menjalankan sistem baru secara benar.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa. (Maya s)


