Medan, NusaNEWSTV.com – BPK RI Perwakilan Sumut menemukan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 30 sekolah tidak sesuai ketentuan diantaranya di SMAN 1 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp.177.504.000.
Hal itu terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024 dengan Nomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2025. BPK menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik di 22 SMA Negeri, 5 SMKN, 3 SLBN yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 11 Kabupaten/Kota diketahui terdapat realisasi dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp.1.633.166.708,05.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.778.925.688,91. Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp.854.441.019,14, termasuk SMAN 1 Kisaran senilai Rp.177.504.000.
Dalam kasus ini, diantaranya BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk menarik kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp.854.441.019,14. Hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (5/1/2026), Kepala SMAN 1 Kisaran, Ramlan, SPd, dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi untuk perimbangan berita. (ZN)





























