Asahan, NusaNEWSTV.com – Pada Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melakukan eksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung (50) alias Ucok Ibon dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi terhadap Ucok Ibon ini dilakukan dikediamannya Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, melalui selulernya, Sabtu (20/12/2025) di Kisaran.
Sebelumnya, terhadap terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, sambung Heriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada tanggal 10 April 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 17 April 2025 menyatakan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon ini terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan sementara, ujar Kasi Intel.
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Medan dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada pada tanggal 17 Juni 2025 menyatakan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan sementara, terang Heriyanto.
Kemudian kata dia, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan, terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 menyatakan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan sementara.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Asahan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : 3326/L.2.23/Eku.3/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan kemudian dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terdakwa namun terdakwa ini tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, tutur Heriyanto.
Sehingga pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Naharudin Rambe, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, SH, Jaksa Eksekutor dan pengawal tahanan didampingi oleh Tim Intelijen dari TNI Angkatan Laut Tanjung Balai menjemput terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung dari rumahnya untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Proses penjemputan terhadap terdakwa ini berjalan dengan baik dan lancar. (ZN)





























