Asahan, NusaNEWSTV.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran yang terjadi sepanjang tahun 2022 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp.2.443.675.922,-.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup, ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH dan Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH MH, saat Konferensi Pers, Jum’at sore (12/12/2025) di Aula Kantor Kejari Asahan Kisaran.
Penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Awalnya, Selasa, 9 Desember 2025, Kejari Asahan menetapkan dua mantan pegawai Bank plat merah ini sebagai tersangka. Mereka adalah WP (56 tahun) mantan Kepala Unit dan TAS (36 tahun) mantan Mantri dan atau petugas lapangan.
Terhadap tersangka WP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kajari Asahan yang baru menjabat ini.
Tak terhenti disitu, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka ini adalah MI (35 tahun) yang juga merupakan mantan Mantri pada Bank yang sama dan RS (41 tahun) berperan sebagai pihak eksternal atau perantara.
Bersama dengan penetapan sebelumnya, kini total ada empat orang yang dijerat dalam kasus ini. Tersangka MI langsung ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batubara. Sementara tersangka TAS dan RS mangkir dari panggilan Kejaksaan. Tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka ini akan dijemput paksa, kata Kajari.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mantan Kepala Unit WP, bersama dua mantan mantri, TAS dan MI, menginisiasi dan merekayasa total 38 debitur sebagai peminjam fiktif pada fasilitas KUR Mikro.
Tersangka MI secara spesifik bertanggung jawab memprakarsai 23 debitur dengan realisasi kredit mencapai Rp.1.725.000.000,-. Kedua mantri, TAS dan MI, bekerja sama dengan pihak eksternal RS untuk mencari calon debitur.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbalan berupa uang bantuan dari pemerintah kepada para calon debitur. Tersangka RS berperan aktif menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga serta dokumen legalitas usaha berupa surat keterangan usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan dilapangan.
Bahkan, RS mengatur dan menyiapkan tempat usaha milik orang lain agar dapat difoto oleh Mantri TAS dan MI, seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak. Sebagai imbalan atas perannya, RS menerima uang sebesar Rp.3.000.000 dari Mantri TAS.
Sementara, Mantri MI mengorganisir dan melakukan pencairan atau realisasi pinjaman melalui Customer Service dan menarik uang hasil realisasi pinjaman melalui Teller tanpa kehadiran atau kedatangan para debitur yang namanya dicatut.
Uang hasil realisasi pinjaman kredit fiktif ini kemudian digunakan oleh para tersangka bersama pihak ketiga lainnya berinisial AS dan AR untuk membuka usaha bersama berupa ternak burung puyuh dan ternak ayam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara senilai Rp.2,44 miliar. Sementara, ada 4 kasus sedang dilakukan pendalaman. (ZN)





























