Pembangunan Perumahan Mewah Marivott Orchard Frivate Residence Tanpa Izin Plank PBG

Date:

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Marivott Orchard Frivate Residence perumahan mewah tanpa Plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tampak berdiri tegak, lancar dan sangat aman pembangunannya.

Pantauan awak media, perumahan mewah berlambang Marivott Orchard Frivate Residence tersebut dibangun 19 unit berlantai dua berlokasi di Jalan:Garuda Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ironisnya lagi, perumahan mewah ini sama sekali tak tersentuh sedikit pun tindakan dari pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), bahkan Kasat Pol Pamong Praja (PP) Kota Medan.

Saat, awak media menelepon pemborong bangunan bernama Sudarman di nomor hp 08**89**04** terkait plank izin PBG nya, pemborong mengatakan surat-suratnya lengkap, coba abang jumpai di bangunan bagian logistik, terangnya. Ketika ditanya awak media suaraburuhnasional.com, abang kan pemborongnya, lantas pemborong berkilah dengan mengatakan, saya mandor, katanya.

Lantas, awak media , Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 15.30 Wib sore langsung menjumpai bagian logistik bernama Ima, yang menyampaikan, bahwa bangunan ini yang punya bernama Toni keturunan Chainese, iya bang dan pemborongnya bernama Sudarman, benar bang, ucap Ima. Lantas Ima menanyakan, abang dari mana, saya dari media dan langsung mempertanyakan surat-surat pembangunan rumah mewah tersebut bisa difoto, Ima malah meminta nomor WA awak media, dan berjanji akan mengiirimkannya. Namun, sampai berita ini diterbitkan, surat-surat Perumahan Mewah dimaksud yang dijanjikan Ima bagian logistik tidak kunjung dikirim.

Kemudian, pada Senin (22/9/2025), pagi sekitar pukul 08.46 Wib awak media mencoba konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Perkim Kota Medan bernama Affan Fandy Harahap melalui WhatsApp 08**69**45** prihal bangunan tersebut, namun tidak mengangkat dan di WA sama sekali tidak ada balasan, disinyalir kuat sudah nyaman dengan nilai setoran yang diberikan pemilik/pengembang bangunan.

Untuk itu, diminta kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mengevaluasi atas kinerja bawahannya tersebut, baik lurah, camat, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) dan Kasat Pol PP serta ditindak tegas yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Terkhusus Kabid PBL Perkim Kota Medan bernama Afan Fandy Harahap, semenjak dirinya menjabat semakin banyak bangunan-bangunan liar menjamur di Kota Medan.

Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 semua usaha atau individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi. Sanksi bagi Pengelola/Pengembang bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tahun 2019, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan.pengentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan bahkan perintah pembongkaran.selain itu, ada juga sanksi pidana berupa denda dan atau pidana penjara. (Is/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kota Tebing Tinggi menggelar...

Ribuan Warga Tebing Tinggi Padati Lapangan Merdeka Meriahkan Semarak HUT ke-81 RI

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Ribuan warga Kota Tebing Tinggi...

Oknum Pegawai Tata Usaha PUPR Sumut UPTD PUPR Tebing Tinggi Bersikap Arogan Saat Dikonfirmasi

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara...

Askep Diduga Mark Up Anggaran Perawatan Tanaman Sawit PTPN 4 Reg 1 Perkebunan Rambutan

  Sergai, NusaNEWSTV.com - Ditemukan dugaan sejumlah pelanggaran standar perawatan...