Produksi Pakaian, Gudang Konveksi di Komplek Budi Kemenangan Diduga Beroperasi Secara Ilegal

Date:

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Gudang konveksi yang memproduksi segala jenis pakaian berlantai III beroperasi secara ilegal karena disinyalir kuat tidak memiliki izin usaha dan selama dua tahun lebih dan aman memproduksi bermacam macam jenis pakaian tanpa merk bebas beroperasi di Komplek Budi Kemenangan tepatnya dalam di Jalan:Budi Kemenangan Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat tidak tersentuh pihak terkait khususnya kepling, lurah, camat, bahkan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, awak media ini sudah beberapa kali mendatangi gudang konveksi tersebut namun tidak pernah jumpa sama pemilik gudang bernama Hansen keturunan Tionghoa, malah berjumpa wanita berkulit hitam bernama Desi mengaku pekerja mengatakan, Pak Hansen tidak ada lagi keluar, titip pesan aja nanti saya sampaikan, ucapnya kepada awak media.

Kemudian awak media pun titip pesan kepada Desi, kapan bisa jumpa sama Hansen pemilik gudang, lalu Desi mengatakan kalau mau jumpa pagi jam 09.00 Wib, katanya. Besok paginya, Jumat (11/7/2025) pukul 09.00 Wib, awak media pun menjumpai Hansen pemilik gudang dan bertemu langsung.

Ketika awak media mempertanyakan terkait izin usaha yang dikelola mulai dari, Nomor Induk Berusaha (NIB), plank perusahaan, pendaftaran merk dagang, juga menyangkut BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, dan juga upah para pekerja.

Lantas pemilik gudang bernama Hansen mengatakan kepada awak media dengan nada kasar dan arogan,”kalian tidak ada hak mempertanyakan surat izin usaha saya,”cetusnya kepada awak media. Kemudian Hansen mengatakan lagi, kalau surat-suarat izin usahanya lengkap, katanya, namun tidak bisa dibuktikan salah satu surat izin usahanya kepada awak media dari 5 pertanyaan yang dilontarkan kepadanya cuma sebatas ucapan hanya pepesan kosong.

Selanjutnya, awak media menjumpai Lurah bernama Rivai Harahap di kantornya terkait gudang milik Hansen, Lurah mengajak awak media duduk di kedai kopi dekat kantornya sambil minum dan mengatakan kalau dia baru menjabat 10 bulan, kalau anak bayi baru berumur 10 bulan bisa apa, katanya kepada awak media. Lantas salah satu awak media menjawab, kalau umur 10 bulan baru mulai bisa jalan, nah itulah saya ucapnya kepada awak media. Ketika ditanya mengenai izin usaha milik Hansen, Lurah menjawab tidak ada surat izin usahanya.

Selanjutnya, awak media mempertanyakan kepada Kepling XXII bernama Indra melalui WA nya 08**37**03** tentang izin lingkungannya tidak menjawab alias bungkam sehingga berita pun dipublikasikan ke meja redaksi. (Is/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Perkuat Promosi

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing...

Pengurus Forwaka Tebing Tinggi Periode 2026 – 2028 Resmi Dikukuhkan

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota...

Longsor Tengah Malam Tutup Jalan di Tigalingga, BPBD Dairi Bergerak

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Dairi...

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

    Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga hadiri sidang...