Beranda / Medan / Pembangunan Rumah Mewah Tanpa Plank Izin PBG Berjalan “Mulus”

Pembangunan Rumah Mewah Tanpa Plank Izin PBG Berjalan “Mulus”

 

Medan, NusaNEWSTV.com – Rumah Mewah Rumah Tempat Tinggal (RTT) tampak berdiri kokoh, lancar dan aman pembangunannya walaupun tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di lokasi.

Terlihat dari pantauan awak media ini, Senin (23/06/2025) siang, bangunan mewah Rumah Tempat Tinggal (RTT) tersebut dibangun satu unit tiga lantai berlokasi di Jalan Sidorukun Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Keccmatan Medan Timur. Parahnya lagi, bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) tersebut, walaupun tanpa plank izin PBG, namun tidak ada kendala sama sekali dari pihak Lurah, Camat, DPKPCKTR, maupun Kasat Pol PP kota Medan.

Saat awak media menanyakan langsung ke bagian logistik melalui WhatsAppnya 08*7289* terkait bangunan yang ditanganinya mengatakan tidak tahu siapa pemborongnya, jumpai aja humasnya Iyon yang menangani bagian untuk wartawan, jelasnya. Ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, dirinya hanya mengirimkan selembar kertas permohonan dari Dinas Perkim.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 yang berisi “Semua usaha atau individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi”. Selanjutnya awak media konfirmasi ke Trantib Camat Medan Timur ke WhatsAppnya 08*9822* mengatakan, sudah kami himbau. Tupoksi kami kelurahan dan Kecamatan sebatas menghimbau, seraya menyarankan koordinasi ke Perkim.

Seperti diketahui, sanksi bagi Pengelola/Pengembang bangunan yang didirikan tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tahun 2019, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pengentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan bahkan perintah pembongkaran. Selain itu, ada juga sanksi pidana berupa denda dan atau pidana penjara. (Is)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *