Beranda / Asahan / Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Penipuan, Titin Ramadhani Oknum PNS Dinkes Asahan di PTDH kan dan Jaksa Terbitkan DPO

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Penipuan, Titin Ramadhani Oknum PNS Dinkes Asahan di PTDH kan dan Jaksa Terbitkan DPO

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Putusan kasasi terhadap terdakwa Titin Ramadhani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bunut Seberang Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap warga Baru Bara dengan modus bisa meloloskan masuk polisi dengan meminta uang sejumlah Rp.265 juta pada 2023 lalu.

Akhirnya, oknum Bidan PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan bernama Titin Ramadhani ini di vonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 September 2024. Menyikapi putusan kasasi tersebut, terdakwa Titin Ramadhani yang status nya sebagai PNS Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ini dilakukan PTDH. Kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Jum’at (9/5/2025) di Kisaran.

“BKPSDM Kabupaten Asahan sudah melakukan rapat terkait pembahasan PDTH atas nama Titin Ramadhani yang melibatkan Inspektorat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk di PDTH kan. Kami lagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya,” tegas Faisal.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan mengakui pengusulan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu. “Ya kita sudah mengusulkan pemberhentian terpidana oknum Bidan PNS Dinkes Asahan atas nama Titin Ramadhani. Bahkan, pemberhentian gaji sudah dilakukan,” terangnya.

Menanggapi persoalan PTDH terhadap terpidana Titin Ramadhani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, mengakui usulan PTDH tersebut. “Ya, sedang dan lagi di proses pemberhentian PNS nya karena melakukan tindak pidana lebih dari 2 tahun,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi belum berkomentar. Sementara, Jaksa Deny AF Sembiring, SH, yang menangani perkara di Kejari Batu Bara ketika ditanya soal status terpidana Titin Ramadhani mengatakan masih upaya pencarian. Sampai saat ini, terpidana Titin belum diketahui keberadaannya, ujarnya.

“Terpidana Titin Ramadhani ini tidak diketahui keberadaannya dan sudah kita cari ke alamat rumah dan domisilinya. Jika terpidana juga tidak menyerahkan diri, maka nanti kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nya,” tegas Jaksa Deny.

Mantan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Antony Trivolta, SH, sebelumnya mengatakan bahwa putusan kasasi sudah diberitahukan kepada terdakwa Titin Ramadhani pada tanggal 6 November 2024 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 11 November 2024 yang lalu.

Mirisnya, belum lagi menjalani hukuman, Titin Ramadhani dan Rio Akbar Kesuma disebut-sebut sebagai suami sirihnya diduga sekongkol melakukan perbuatan yang sama. Tahun 2024, Titin dan Rio yang dikenal licin ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dalam pengurusan kasus di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Untuk meringankan hukuman terhadap keluarga terdakwa, Titin Ramadhani dan suaminya ini meminta uang senilai Rp.164 juta dengan beberapa kali pembayaran secara tunai maupun transfer via Bank. Kasus penipuan yang kedua kalinya dilakukan terpidana Titin Ramadhani dan suaminya ini dilaporkan keluarga terdakwa ke Polresta Tanjung Balai. (ZN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *