Medan, NusaNEWSTV.com – Perumahan berlogo Tuasan Oakwood saat ini masih berjalan lancar pengerjaannya, bahkan kini sedang tahap naik tiang dibangun tanpa PGB. Bangunan berlogo Tuasan Oakwood ini akan dibangun sebanyak 19 unit berlantai dua berlokasi di Jalan:Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Pengerjaan bangunan berlogo Tuasan Oakwood ini tidak ada sama sekali hambatan maupun kendala dari instansi terkait khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan bahkan Kasat Pol Pamong Praja (PP) Kota Medan. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 berbunyi “Semua badan usaha atau Individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi”.
Pada Rabu, (16/4/2025), awak media ini mendatangi lokasi dan menjumpai para pekerja bangunan tersebut yang mengatakan, bahwa bangunan ini sebagai pemiliknya berinisial DR, pengawasnya banyak salah satunya berinisial FR, sementara humasnya bernama Samsuwir, jelasnya.
Hal ini tak mengherankan, karena diduga kuat Samsuwir selain banyak membackup bangunan tanpa PBG di separuh Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, oknum Samsuwir juga mengambil kesempatan alias keuntungan di bangunan yang dia backup, seperti memasukan bahan bangunan seperti pasir, semen, besi, batu bata dan lain sebagainya.
Selanjutnya, ketika awak coba konfirmasi ke Kasat Pol Pamong Praja (PP) Kota Medan Rahmat Adisyah Putra Harahap, SSTP., M.AP melalui WhatApp di nomor 08*6160* terkait bangunan yang sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mengatakan, terima kasih atas informasinya. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya. Terima kasih, ucapnya. (Is)












