Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Gagal, Pengacara Tri Purnowidodo Tegaskan ke Warga Jika Berlanjut Akan Ada Tuntutan Hukum

Date:

 

Asahan, NusaNEWSTV.com – Pemagaran seng gedung eks Pasar Kisaran, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat rintangan dari beberapa warga. Akibatnya, pemagaran inipun gagal dilakukan oleh pemilik gedung, Selasa (5/3/2025) di Kisaran.

Pantauan wartawan ini saat dilokasi, awalnya pemagaran seng berlangsung tanpa ada gangguan sejak pukul 08.00 Wib. Setelah kurang lebih 30 menit, beberapa warga datang menghalangi pemagaran. Adanya aksi penghalangan tersebut membuat aktivitas tersebut terhenti.

Indra Surya Zein, pemilik gedung eks Pasar Kisaran melalui kuasa hukumnya Tri Purnowidodo, SH, menyesalkan perintangan pemagaran seng yang dilarang sekelompok warga itu. Menurut Tri, kliennya merupakan pemilik sah gedung eks Pasar Kisaran, tuturnya.

“Kita kesal kata dia, karena klien kami terhalang hak dan kepentingannya secara hukum untuk memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya dengan itikad baik,” ungkapnya.

Tri melanjutkan, kliennya merupakan pemilik sah atas gedung eks Pasar Kisaran. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat-surat bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1028 dan SHM Nomor 1029 yang telah terdaftar atas nama kliennya, terangnya.

“Perintangan yang dilakukan, seakan-akan membuat surat bukti kepemilikan klien kami tak berharga. Padahal sambung Tri, surat-surat bukti dimaksud, merupakan dokumen autentik yang diterbitkan negara dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna untuk membuktikan kepemilikan klien kami atas tanah maupun bangunan tersebut,” tegas Widodo.

Tri menyebutkan, bahwa memiliki surat bukti kepemilikan, seharusnya klien dia memperoleh jaminan perlindungan secara hukum dan keamanan dari negara saat hendak memanfaatkan tanah serta bangunan yang dimiliknya, terangnya.

“Namun hal ini tidak diperoleh klien kami. Malah, saat ini seolah-olah klien kami harus berjuang sendiri menghadapi sekelompok warga masyarakat yang mencoba menghalangi klien kami untuk melaksanakan pemasangan seng di sekeliling batas tanah miliknya,” ujarnya.

Padahal, kata Tri, pemasangan pagar seng demi keselamatan kerja karena akan dilaksanakan rehabilitasi/pemagaran bangunan di atas tanah miliknya. “Sekali lagi, kami sangat menyesalkan perintangan dan penolakan oleh sekelompok warga masyarakat tersebut,” ucapnya .

Dia menambahkan, berdasarkan pengamatan pihaknya, dalih perintangan dan penolakan bukan saja tidak memiliki alasan atau dasar hukum, akan tetapi bersifat mengada-ada dan terkesan ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu, jelasnya.

“Jadi tidaklah benar dalih mereka, bahwa pemagaran seng di sekeliling batas tanah milik klien kami akan mengakibatkan terganggu atau bahkan tertutupnya akses jalan dari dan keluar rumah mereka,” ujarnya.

Tri menjelaskan, pemagaran seng yang bersifat sementara dan pemugaran bangunan tidak akan mengganggu aksesibilitas warga masyarakat sekitar dan atau pengguna jalan yang melintas dilokasi ini.

“Kenapa tanya Tri, karena akses jalan utama di sekitar lokasi adalah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin yang posisinya berada tepat didepan dan belakang tanah dan bangunan milik klien kami. Bukan gang yang berada di sisi samping tanah dan bangunan milik klien kami,” katanya lagi.

Pengacara yang terkenal vokal dan tegas ini merespon perintangan yang terjadi pada kliennya. Dirinya kemudian mewanti-wanti kepada warga agar tidak mengulangi tindakan mereka yang tidak mendasar itu. “Jika perintangan dan penolakan ini terus berkelanjutan, maka tidak menutup kemungkinan bagi klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum,” tegasnya. (ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mahasiswa UNIVA Gelar Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Sergai

  Sergai, NusaNEWSTV.com - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Al-washliyah...

Buka Rakerda KADIN 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

  Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com - Wali Kota Tebing Tinggi, Iman...

Diduga Jarang Ngantor, Tingkat Kehadiran Kepala SMA N1 Kisaran Disorot Hingga Minta Pencopotan Jabatan 

Asahan,NusaNewsTV.com Diduga jarang masuk kantor, tingkat kehadiran Kepala SMA...