Asahan, NusaNEWSTV.com – Soal dugaan korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024, 2 (dua) orang aparatur Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (12/2/2025).
Ya benar, pemeriksaan terhadap kedua aparatur Desa Punggulan ini terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi DD, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dikelola pihak desa. Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi lewat selulernya di Kisaran.
“Pemeriksaan terhadap kedua aparatur Desa Punggulan ini terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi DD, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dikelola pihak desa,” ucap Kasi Intel.
Kita tunggu aja hasilnya nanti ya, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan dalam pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi maka akan kita sampaikan ke rekan-rekan media, ujarnya. (ZN)












